Kronologi Kasus Resbob: YouTuber Ditangkap karena Ujaran Kebencian

Kasus YouTuber Resbob yang Menghebohkan Publik

Kasus yang melibatkan YouTuber bernama Resbob alias Muhammad Adimas Firdaus memicu reaksi keras dari masyarakat, terutama dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji. Awalnya, pernyataan Resbob saat live di media sosial diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib. Pernyataan tersebut kemudian viral dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Resbob lalu ditetapkan sebagai tersangka dan sempat kabur beberapa hari setelah kasus ini menyebar. Akhirnya, polisi berhasil menangkapnya di kawasan Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025). Penangkapan ini menjadi salah satu momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung terhadapnya.

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Resbob terlibat masalah hukum. Ada dua kasus yang telah ia hadapi:

  • Kasus pertama: Resbob diperiksa oleh Bareskrim Polri pada September 2025 karena diduga menghina Azizah Salsha, mantan istri pesepakbola Pratama Arhan sekaligus anak Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Meski begitu, Bareskrim belum memberikan informasi lengkap mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.

  • Kasus kedua: Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib. Hal ini membuat kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji melaporkannya ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi alasan utama penangkapan Resbob dan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kebiasaan Konten yang Menimbulkan Kontroversi

Resbob dikenal sebagai konten kreator dan streamer yang seringkali menghasilkan konten yang kontroversial. Ia memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus dan menggunakan nama kanal “Resbob” untuk aktivitasnya di YouTube. Selain itu, ia juga merupakan kakak kandung dari YouTuber populer Muhammad Jannah alias Bigmo.

Dalam wawancara, Resbob pernah mengakui bahwa ia sengaja membuat konten yang menarik perhatian, meskipun sering kali mendapat kritik. Ia juga memiliki akun Instagram @adimasfirdauss dan TikTok @resbobbb. Sebelumnya, ia pernah menjadi mahasiswa di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), namun kini telah diberhentikan dari kampus.

Selain kasus hukum yang sedang ia hadapi, ayah Resbob, Mohammad Nashihan, juga pernah tersandung kasus hukum. Ayahnya pernah terlibat dalam dugaan korupsi dana asuransi kesehatan dan pensiun PNS di Pemko Batam. Akibatnya, Nashihan divonis pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda Rp600 juta. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp54,9 miliar.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Ibu Resbob, Putri, sempat menjadi sorotan setelah menangis saat membela putranya yang dilaporkan ke polisi. Dalam sebuah podcast, Putri menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak-anaknya dan merasa bersalah karena tidak dapat menghabiskan waktu bersama mereka saat masih kecil. Ia menjelaskan bahwa Bigmo tinggal bersama teman ibunya di Amerika Serikat hingga SMA, sedangkan Resbob dititipkan di Indonesia.

Putri juga menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang dialami anak-anaknya. Ia mengaku bahwa kesalahan besar yang ia lakukan adalah meninggalkan anak-anaknya saat mereka masih kecil. “Ini semua salahku, kesalahan aku udah gitu aja,” katanya.

Ancaman Hukuman yang Berat

Resbob terancam hukuman maksimal enam tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penyidik menyayangkan ucapan Resbob yang menghina suku tertentu. “Jika tujuan utamanya hanya untuk mencari perhatian atau menaikkan pengikut, tetapi dilakukan dengan cara yang tidak baik, maka mudaratnya jauh lebih besar,” ujarnya.

Setelah sempat kabur dan bersembunyi di tiga kota, Resbob akhirnya ditangkap di Semarang. Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza menyebut bahwa Resbob berusaha menghindar dengan berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya ditangkap di Semarang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *