Penyelidikan Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Karyawan
Kasus kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 karyawan terus didalami oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pemilik gedung. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan adanya kelalaian dalam pengelolaan dan penyimpanan baterai lithium polymer (LiPo) serta keselamatan gedung.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ada beberapa faktor yang berkontribusi pada kejadian tersebut. Pertama, penyimpanan baterai LiPo tanpa SOP yang jelas. Baterai-baterai tersebut disimpan dalam satu ruangan tanpa pemisahan antara baterai rusak, bekas, maupun yang masih dalam kondisi baik. Kedua, ruangan penyimpanan tidak memiliki tahan api, sehingga mudah terbakar. Ketiga, fasilitas keselamatan seperti pintu darurat, sensor asap, dan sistem proteksi kebakaran tidak tersedia di gedung tersebut.
Direktur Utama Terra Drone, inisial MW, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, pemilik gedung masih berstatus sebagai saksi. Pemilik gedung yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) telah diperiksa pada hari Sabtu (13/12/2025), namun setelah pemeriksaan, ia kembali pergi ke luar negeri dan akan kembali pada tanggal 22 Desember 2025.
Polisi menyatakan bahwa mereka tidak dapat mencegah pemilik gedung pergi ke luar negeri karena belum ada bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Meskipun demikian, penyelidikan tetap berlangsung untuk mengungkap potensi kelalaian yang menyebabkan kematian korban.
Penyebab Kebakaran
Menurut hasil pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk dua saksi kunci, kebakaran berasal dari tumpukan baterai lithium polymer (LiPo) ukuran 30.000 mAh yang jatuh ke lantai. Dari keterangan saksi, baterai tersebut kemudian menyebabkan percikan api yang menyebar ke baterai lainnya. Api kemudian melahap ruang inventory atau gudang mapping tempat penyimpanan baterai drone.
Di ruang tersebut juga ditemukan 6 hingga 7 baterai error atau rusak, yang memperparah situasi. Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung. Tidak ada pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, atau jalur evakuasi yang memadai. Gedung yang seharusnya digunakan sebagai perkantoran biasa, ternyata juga digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone.
Hasil Olah TKP
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa ruang penyimpanan baterai hanya seluas 2×2 meter dan tidak memiliki tahan api. Di area yang sama juga terdapat genset dengan potensi panas yang tinggi. Hal ini memperkuat dugaan bahwa penyimpanan baterai tidak sesuai dengan standar keselamatan.
Selain itu, hasil gelar perkara menunjukkan konsistensi antara fakta keterangan para saksi dan ahli. Penyebab kebakaran diidentifikasi berada di lantai 1, di ruang inventory. Keterangan saksi kunci inisial K dan A yang melihat langsung bagaimana proses baterai tersebut jatuh memperkuat temuan tersebut.
Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, dan laboratorium forensik, disimpulkan adanya kelalaian. Direktur Utama Terra Drone, inisial MW, ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian membuat orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi Model A Nomor 751 Tahun 2025. Tersangka MW ditangkap di apartemennya kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) pagi. Imbas dari kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia. Hingga Rabu (10/12/2025), RS Polri menyatakan bahwa 22 jenazah korban kebakaran telah teridentifikasi seluruhnya dan diserahkan ke keluarganya masing-masing.
Faktor-Faktor yang Memicu Kebakaran
- Penyimpanan baterai LiPo tanpa SOP: Baterai disimpan dalam satu ruangan tanpa pemisahan.
- Ruangan penyimpanan tidak tahan api: Ruangan sempit dan tidak memenuhi standar keselamatan.
- Fasilitas keselamatan tidak lengkap: Tidak ada pintu darurat, sensor asap, atau jalur evakuasi.
- Genset dengan potensi panas: Berada di area yang sama dengan baterai.
- Pelanggaran IMB dan SLF: Gedung yang seharusnya digunakan sebagai perkantoran, digunakan juga sebagai gudang penyimpanan baterai.
