Fakta Panas: Kasus Narkoba Ammar Zoni, Setoran Rp300 Juta dan Dugaan Penyetruman Barang Bukti

Sidang Kasus Narkoba di Lapas dengan Terlibatnya Ammar Zoni Berikan Fakta Mengejutkan

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas yang menyeret nama aktor ternama Ammar Zoni berlangsung cukup memanas. Dalam sidang tersebut, beberapa fakta mengejutkan terungkap, termasuk nominal setoran hingga bayaran yang diduga diterima oleh Ammar Zoni. Suasana sidang pun menjadi sorotan publik.

Terbongkar Dugaan Setoran Rp300 Juta

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), salah seorang terdakwa dalam kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba melemparkan pertanyaan mengejutkan kepada saksi. Asep bin Sarikin bertanya apakah dari tim Polsek Cempaka Putih, kanit, meminta mereka untuk menyiapkan dana 300 juta. Arief Budyanto, saksi yang merupakan seorang polisi, menjawab bahwa ia tidak tahu mengenai hal tersebut.

Jawaban seragam diberikan oleh tiga orang polisi yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka semua menyatakan tidak tahu menahu tentang dana tersebut. Pertanyaan dan pernyataan ini menjadi penutup sidang setelah hakim memberi kesempatan terakhir bagi para terdakwa untuk bertanya.

Sidang kali ini menghadirkan enam saksi, yaitu polisi dari Polsek Cempaka Putih. Mereka menyampaikan keterangan ihwal kronologi terungkapnya transaksi Ammar Zoni dkk di rutan.

Dugaan Penyetruman Pada Pemeriksaan Ammar Zoni

Pertanyaan kepada polisi tak hanya soal uang. Sebelumnya, Ammar Zoni sempat bertanya kepada Arief ihwal proses pemeriksaan terhadap para terdakwa berlangsung tanpa kekerasan atau justru sebaliknya. Arief menyatakan tidak terjadi kekerasan saat pemeriksaan.

Ammar Zoni melemparkan pertanyaan bertubi-tubi kepada Arief. Ia bahkan menyinggung akan membawa rekaman CCTV ke persidangan. “Tidak ada penyentruman? Tidak ada penekanan? Tidak ada pemukulan? Ini kami berlima (terdakwa), kita bisa minta tolong yang mulia dihadirkan CCTV yang mulia, karena di situ ada CCTV,” ujar Ammar Zoni.

Namun begitu Arief tetap bertahan pada keterangannya terkait mereka tidak melakukan kekerasan saat memeriksa Ammar Zoni dkk. Ammar Zoni pun mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya. Ia menyatakan bahwa sel tersebut dihuni oleh empat orang, bukan satu orang seperti yang disebutkan saksi.

Bantahan Panas Ammar Zoni Pada Pengakuan Saksi

Ammar Zoni membantah memiliki sabu dan ganja di dalam sel dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Sidang pun berlangsung memanas lantaran Ammar Zoni yang hadir langsung membantah pernyataan saksi.

Kakak Aditya Zoni ini menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba. Ammar Zoni mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya. Ia menyatakan bahwa sel tersebut dihuni oleh empat orang, bukan satu orang seperti yang disebutkan saksi.

Kekecewaan Ammar semakin terlihat ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan. Ia menyatakan bahwa narkoba yang ditemukan petugas lapas di atas pintu sel bukanlah miliknya.

Bayaran Ammar Zoni

Di sisi lain, muncul juga fakta tak kalah panas. Ammar Zoni disebut mendapatkan uang Rp10 juta hasil dari mengedarkan 100 gram sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Hal itu disampaikan oleh polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa Ammar Zonni dkk, Randi Iswahyudi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025), Randi dihadirkan untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi. Jaksa mendalami upah yang diterima Ammar dari pengedaran sabu sebanyak 100 gram tersebut. Randi menyebut Ammar mendapat upah sebesar Rp10 juta. “Dari 100 gram menjadi Rp10 juta,” kata Randi di ruang sidang.

Exit mobile version