Daerah  

Jalur Irigasi Bena Tertutup Lumpur, Pemkab TTS Koordinasi dengan Provinsi

Pemerintah Kabupaten TTS Berkoordinasi dengan Balai Sungai dan Dinas PUPR NTT untuk Menangani Saluran Irigasi Bena

Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akan berkoordinasi dengan Balai Besar Sungai dan Dinas PUPR NTT terkait kondisi saluran irigasi sekunder di Desa Bena. Kondisi sedimentasi di saluran irigasi tersebut mengalami peningkatan endapan, sehingga pihak Pemkab TTS akan melakukan pembersihan jalur irigasi tersebut.

Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay menegaskan bahwa pihaknya akan segera bergerak jika ada koordinasi untuk membersihkan saluran irigasi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan untuk mengelola saluran irigasi di Desa Bena berada pada Balai Sungai dan Dinas PUPR Provinsi NTT. Namun, ia menyatakan siap bekerja sama untuk menyelamatkan lahan masyarakat agar bisa digunakan untuk tanam.

“Untuk saluran irigasi di Desa Bena, itu memang kewenangan Balai Sungai dan Dinas PUPR Provinsi NTT. Kita siap tekel untuk selamatkan lahan masyarakat agar bisa tanam. Jangankan bersurat, kalau ada pesan Whatsapp pun kita siap bergerak,” ujarnya.

Pada periode sebelumnya, Wakil Bupati TTS juga telah melakukan pengerukan pada saluran irigasi sekunder Bena tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan pengerukan penting untuk menyelamatkan lahan pertanian agar petani tidak dikorbankan. Selain itu, program swasembada pangan akan dapat berjalan baik jika irigasi kembali dioptimalkan.

“Prinsipnya kita kalau dikasih kewenangan kita siap eksekusi, takutnya kita melangkahi wewenang dari balai ataupun Dinas PUPR. Kami siap, kalau ada WA untuk koordinasi pembersihan saja kita siap turun,” tekannya.

Persawahan Bena, yang berada di Desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan, menjadi wilayah persawahan terluas di Kabupaten TTS. Dengan endapan lumpur yang terjadi dapat mempengaruhi proses tanam pada musim tanam I (MT I), bahkan terburuknya petani akan mengalami gagal tanam.

Plt. Kepala Dinas TPHP, Jack Benu, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa ada perluasan sawah yang akan berdampak pada kondisi endapan lumpur di saluran irigasi ini. Ia menjelaskan bahwa pada sekmen satu BB6-BB7 mencapai 1.717 meter. Kemudian BB8-BB12 mencapai 2.809 meter, dan volume sedimen kurang lebih 3.975 m³. Saat ini, kurang 20 cm lagi, sedimen sudah mencapai bibir saluran, dan data terakhir lahan yang tidak bisa ditanami mencapai 500 hektare jika tidak ada penanganan.

Ia menyampaikan bahwa persawahan Bena sendiri memiliki luas 3.500 hektar, dan kondisi ini menyulitkan pemerintah dan masyarakat untuk mendukung program pemerintah yaitu swasembada pangan.

Manajer Daerah Irigasi Bena, Ody Nomleni, mengatakan bahwa pihaknya bersama petugas lapangan Dinas PUPR Provinsi NTT sudah meninjau langsung kondisi sedimentasi pada (7/7/2025) lalu, namun belum ada tindak lanjut dari pihaknya. Ia menegaskan bahwa solusi sedimentasi di jalur Irigasi Bena harus dilakukan pengerukan rutin, karena berpotensi terbentuk setiap tahunnya.

“Solusi sejauh ini harus ada pengerukan, untuk keluarkan sedimen lumpur. Memang untuk irigasi di Rata Bena tidak ada terjunan sehingga memang akan ada endapan lumpur dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini air masih dapat mengalir di irigasi tersebut, namun debit air tidak cukup untuk mengairi sebagai sawah. Bahkan ketika debit air banyak, air hanya akan meluap hingga ke badan jalan.

“Memang saluran irigasi tersebut menjadi kewenangan Balai Sungai, namun diserahkan ke Dinas PUPR NTT untuk di kelola. Adapun jika kalau biaya pemeliharaan di atas Rp 100 juta, maka akan menjadi tanggung jawab Balai Sungai, namun jika dibawah ini menjadi tanggung jawab PUPR Provinsi,” tegasnya.

Saat ini, pemeliharaan yang perlu dilakukan hanyalah mengeruk jalur air tersebut, untuk membersihkan lumpur didalamnya, sehingga air dapat mengalir dengan maksimal. Sehingga ia menjelaskan tidak memerlukan biaya pemeliharaan yang terlalu besar.

“Beberapa tahun lalu, kita keruk dengan eksa mini, dan jika pemerintah daerah sudah bersedia untuk membantu, kami berharap dapat pihak provinsi dapat konfirmasi secepatnya. Lebih cepat pengerukan lebih baik agar dapat membantu masyarakat,” tegasnya.

Hal ini karena pengambilan keputusan tetap menjadi wewenang pihak PUPR NTT. Meski begitu hingga saat ini belum ada petunjuk lanjutan dari Dinas PUPR Provinsi NTT.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *