Gelombang Kekhawatiran, Purbaya Desak BI Segera Setor Surplus APBN



JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan ketentuan baru yang dapat meminta atau memaksa bank sentral untuk menyetorkan surplus Bank Indonesia (BI) ke kas negara sebelum tutup buku. Aturan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam pengelolaan pendapatan negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.115/2025 tentang Pengelolaan PNBP dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara (BUN).

PMK No.115/2025 telah ditandatangani dan diundangkan pada 30 Desember 2025, serta mulai berlaku efektif pada saat itu atau tepat sehari sebelum tahun buku berakhir. Dalam pertimbangan beleid tersebut, Menkeu menyatakan bahwa aturan ini diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan Pendapatan Negara Berdasarkan Penyertaan (PNBP) dari surplus BI. Hal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk meminta BI menyetorkan surplusnya secara lebih awal.

Pasal 22 A ayat 1 dalam PMK No.115/2025 menyebutkan bahwa “Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.” Adapun percepatan setoran surplus BI dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek utama:

  • Pertama, pertimbangan capaian penerimaan negara.
  • Kedua, pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan APBN.

Meskipun demikian, Purbaya dalam aturan baru tersebut juga menekankan bahwa permintaan mengenai setoran surplus lebih awal harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan otoritas moneter. Jika jumlah sebagian Sisa Surplus BI sementara lebih kecil daripada perhitungan Sisa Surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit, maka BI wajib menyetor kekurangan Sisa Surplus BI kepada Pemerintah. Sebaliknya, jika hitungannya lebih besar daripada perhitungan Sisa Surplus BI setelah laporan keuangan tahunan BI diaudit, Pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran Sisa Surplus BI kepada BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surplus BI Diproyeksikan Menurun

Bank Indonesia (BI) memproyeksikan surplus anggaran tahunan BI atau ATBI senilai Rp33,4 triliun hingga akhir tahun ini. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024, di mana BI mencatatkan surplus sebesar Rp52,19 triliun. Proyeksi surplus ATBI 2025 didukung oleh penerimaan BI yang mencapai Rp50,5 triliun hingga September 2025. Penerimaan BI diprediksi akan terus meningkat hingga mencapai Rp58,1 triliun pada akhir 2025.

Di sisi lain, pengeluaran BI mencapai Rp10,8 triliun hingga September 2025. Angka tersebut diproyeksikan terakselerasi hingga mencapai Rp24,7 triliun pada akhir 2025.

Komisi XI DPR dan Bank Indonesia (BI) resmi menyepakati anggaran operasional dalam Rencana Anggaran dan Tahunan Bank Indonesia (RATBI) 2026. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).

Disepakati penerimaan anggaran operasional BI 2026 sebesar Rp36,91 triliun. Perinciannya, penerimaan pengelolaan aset valuta asing sebesar Rp36,8 triliun; penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp8,9 miliar; dan penerimaan administrasi sebesar Rp76,3 miliar. Sementara itu, pengeluaran anggaran operasional BI 2026 disepakati sebesar Rp20,82 triliun.

Dengan demikian, anggaran operasional BI pada tahun depan diproyeksikan surplus sebesar Rp16,09 triliun. Perinciannya meliputi pembayaran gaji dan penghasilan sebesar Rp5,9 triliun; manajemen sumber daya manusia sebesar Rp3,6 triliun; layanan sarana dan prasarana sebesar Rp2,8 triliun; perumusan dan pelaksanaan kelembagaan sebesar Rp2,3 triliun; operasionalisasi kebijakan sebesar Rp2,02 triliun; pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga, dan akseptisasi digital sebesar Rp715,6 miliar; pelaksanaan supervisi sebesar Rp55 miliar; program sosial dan pemberdayaan sebesar Rp2,2 triliun; dan cadangan anggaran sebesar Rp507,9 miliar.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan rasa syukur atas persetujuan anggaran operasional BI tersebut. Dia menyatakan bahwa otoritas moneter akan menggunakan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya. “Kami akan menggunakan anggaran ini untuk mendukung tugas-tugas Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati kita semua,” ungkap Perry dalam rapat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *