Hukum  

Terdakwa Demo Agustus Minta Bebas Karena Kehilangan Pekerjaan dan Utang

Sidang Perdana Kasus Demonstrasi Akhir Agustus 2025

Pada sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2025), Fajar Adi Setiawan, salah satu terdakwa dalam kasus demonstrasi akhir Agustus 2025, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari tuntutan hukuman 10 bulan penjara.

Fajar mengaku bersalah atas tindakannya dalam melakukan demonstrasi pada malam hari. Ia menyampaikan permintaan maaf dan harapan agar majelis hakim dapat memaafkannya serta memberinya kebebasan.

“Saya menyesali atas perbuatan saya. Saya harap Yang Mulia memaafkan atas kesalahan saya dan Yang Mulia bisa membebaskan saya,” ujar Fajar dalam sidang.

Selain itu, Fajar juga menyampaikan bahwa ia kehilangan pekerjaan dan tidak mampu menafkahi anak serta istrinya. Ia mengungkapkan bahwa biaya pendidikan anaknya menyebabkan banyak utang.

“Karena ada anak-istri saya yang harus saya nafkahi. Atas kejadian ini, saya telah kehilangan pekerjaan dan memiliki banyak utang karena biaya anak saya yang sudah sekolah,” tuturnya.

Kehilangan Pekerjaan dan Janji Tidak Mengulangi Kesalahan

Terdakwa lain, Afri Koes Aryanto, juga mengungkapkan bahwa ia kehilangan bengkelnya akibat kejadian tersebut. Ia berjanji untuk tidak melakukan aksi demonstrasi anarkis di malam hari lagi.

“Saya ingin menyampaikan sedikit karena ada rasa penyesalan akibat apa yang saya jalani. Saya ke depannya tidak akan mengulangi kejadian yang sama,” tutur Afri.

Ia menjelaskan bahwa kejadian ini menyebabkan kerugian besar, terutama bagi usahanya dan pekerjaannya.

Ketidaktahuan Tentang Batas Waktu Demonstrasi

Sementara itu, Deden Hanafi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa demonstrasi memiliki batasan waktu. Ia mengaku bersalah karena ikut serta dalam unjuk rasa saat malam hari.

“Mohon maaf saya salah karena saya telah demo di malam hari. Jujur saya tidak mengetahuinya bahwa demo itu ada jam waktunya. Dan saya sangat menyesal atas kejadian ini, dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama lagi,” ujarnya.

Deden juga menyatakan bahwa ia bertanggung jawab terhadap keluarganya. Ia meminta agar vonis yang diberikan nantinya bisa seringan mungkin.

“Saya masih anak orang tua saya, adik-adik saya masih kecil, saya tulang punggung keluarga. Mohon diringankan seringan-ringannya, Yang Mulia,” katanya.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Demonstrasi

Sidang ini dihadiri secara langsung oleh 21 terdakwa, antara lain Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, dan Ruby Akmal Azizi.

Selanjutnya, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, serta Salman Alfaris.

Namun, tidak semua terdakwa menyampaikan pernyataan pribadi. Mayoritas dari mereka diwakili oleh kuasa hukum.

Tuntutan Hukuman Penjara Selama 10 Bulan

Sebelumnya, 21 terdakwa demonstrasi Agustus 2025 dituntut dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara demonstrasi Agustus 2025 di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan 21 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar JPU dalam persidangan.

JPU menyebutkan bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa. Namun, lamanya pidana tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” lanjut JPU.

Meski demikian, tuntutan pidana 10 bulan tersebut dikecualikan bagi terdakwa pertama, Eka Julia Syah, dan terdakwa kedua, M Taufik Efendi, yang saat ini masih menjalani proses pidana dalam perkara lain.

Dakwaan Terhadap 21 Terdakwa

Adapun 21 orang tersebut sebelumnya didakwa melakukan penyerangan kepada polisi dan merusak fasilitas umum (fasum) saat demonstrasi akhir Agustus 2025 di Gedung DPR/MPR RI.

Dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar. Ada pula yang menggunakan godam dan mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian.

Exit mobile version