Hukum  

Fakta Mengejutkan Nicke di Persidangan Skandal Minyak Riza Chalid

Sidang Kasus Tata Kelola Minyak dengan Nicke Widyawati sebagai Saksi

Sidang kasus tata kelola minyak yang melibatkan Kerry Andrianto, anak dari saudagar minyak Riza Chalid, kembali bergulir. Pada Selasa (20/1/2026), Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024, Nicke Widyawati, hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia memberikan keterangan terkait tata kelola minyak yang pernah dijalankan selama masa jabatannya.

Selain Nicke, eks Menteri ESDM Ignasius Jonan, eks Wamen ESDM Archandra Tahar, dan eks Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya juga hadir sebagai saksi. Namun, ketiganya tidak dapat menghadiri sidang. Oleh karena itu, hanya Nicke yang memberikan kesaksian.

Dalam persidangan, Nicke diberondong sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu topik utama adalah keberadaan subholding Pertamina dan pendelegasian kewenangannya. Kasus ini terkait dengan praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023, yang disebut merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Terdapat sejumlah terdakwa dalam kasus ini, antara lain pemilik penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza, serta beberapa direksi dan komisaris dari berbagai perusahaan terkait Pertamina.

Fakta-fakta Persidangan Anak Riza Chalid di Skandal Tata Kelola Minyak

1. Transformasi Holding Subholding Pertamina

Menurut Nicke, transformasi holding subholding Pertamina telah disetujui oleh Kementerian BUMN dan DPR. Selama pandemi Covid-19, enam subholding Pertamina terbentuk, yaitu: subholding upstream, refining and petrochemical, commercial and trading, gas, integrated marine logistics, hingga power dan new renewable energy.

JPU juga menanyai Nicke tentang fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Menurutnya, unit tersebut dibentuk sebelum struktur holding subholding dijalankan. Tugasnya sebagai pengelola pengadaan minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan kilang.

Nicke menjelaskan upaya menekan defisit perdagangan minyak. Ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Presiden meminta kementerian dan lembaga berupaya menurunkan defisit. Nicke mewakili Pertamina berpandangan bahwa ada peluang di sektor migas dalam menurunkan defisit perdagangan.

“Usulan yang kami sampaikan perlu ada regulasi dari pemerintah,” ujar Nicke.

2. Kerja Sama Pertamina dan PT OTM

Nicke dicecar oleh JPU terkait kerja sama antara Pertamina dengan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) milik anak Riza Chalid, Kerry Andrianto. Menurutnya, dalam hal sewa terminal, perjanjian telah dilakukan sejak 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke mengaku tidak pernah mengunjungi terminal BBM itu.

“Tidak pernah mendapatkan laporan,” ujar Nicke.

Nicke juga menjelaskan sewa terminal BBM tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebab, sewa terminal BBM masuk dalam ranah operasional.

3. Alasan Impor Minyak: Produksi Menurun

Menurut Nicke, seiring dengan ekspor minyak yang banyak, Indonesia kemudian melakukan impor. “Untuk cadangan minyak, sepanjang sepengetahuan saya, produksi minyak mentah Indonesia trennya menurun karena cadangan menipis belum ada new discovery,” katanya dalam sidang pada Selasa (20/1/2026).

Dia menjelaskan butuh waktu untuk penemuan kilang minyak mentah baru guna menambah produksi dalam kurun waktu 5 sampai 7 tahun. Saat ini, produksi minyak di Indonesia telah mencapai 580 barel per hari.

“Kalau terkait kebutuhan kilang, install capacity walau semua sudah diserap minyak mentah masih perlu tambahan, kilang ada beberapa jenis. Keputusan impor disesuaikan dengan kebutuhan kilang sendiri,” ujar Nicke.

4. Terminal Minyak Milik Kerry

Nicke dicecar oleh JPU terkait sewa kontrak terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Kerry Andrianto di sidang perkara tata kelola minyak digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026). Menurut Nicke, dalam hal sewa terminal, perjanjian dengan OTM telah dilakukan sejak 2014 sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Nicke pun mengaku tidak pernah mengunjungi terminal BBM itu.

“Tidak pernah mendapatkan laporan,” ujar Nicke dalam persidangan pada Selasa (20/1/2026).

Nicke juga menjelaskan sewa terminal BBM tidak masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sebab, sewa terminal BBM masuk dalam ranah operasional.

Dia juga mengaku tidak ingat detail terkait OTM dan tidak bisa membandingkan kapasitasnya dengan terminal BBM lain.

“Saya kurang mengetahui untuk detailnya, hanya mengetahui total jumlah 113 terminal Pertamina tersebar di Indonesia,” ujar Nicke.

5. Praktik Blending BBM

Hakim bertanya ke Nicke terkait dengan praktik blending atau pencampuran BBM. Hakim mempertanyakan kemungkinan praktik blending di Pertamina antara RON 88 dan RON 92, hingga muncul RON 90. Namun, Nicke menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara jelas terkait praktik blending dengan RON berbeda.

“Saya tidak mengetahui secara detail mengenai itu,” ujar Nicke di sidang pada Selasa (20/1/2026).

Di sisi lain, menurut Nicke, praktik blending BBM lazim dilakukan dengan tujuan memproduksi BBM sesuai kualitasnya. “Di kilang pasti dilakukan pencampuran ya,” ujar Nicke.

Dia menjelaskan dalam menghasilkan produksi dengan RON 92, dilakukan blending BBM dengan aditif dan pewarna untuk kemudian menghasilkan Pertamax. Apabila dipadukan dengan BBM berkualitas lebih rendah, maka hasilnya menjadi Pertalite.

Di persidangan, Nicke juga menjelaskan tugas Pertamina sebagai BUMN rumit. Nicke menjelaskan Pertamina tidak hanya menjalankan tugas seperti perseroan terbatas seperti umumnya, lebih dari itu, Pertamina mengelola minyak dan gas dari hulu ke hilir.

Nicke juga menjelaskan misi Pertamina bukan hanya mencari keuntungan, tapi amanah menjalankan fungsi public service obligation (PSO). “Selain itu, kita harus menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi, harus melibatkan perusahaan-perusahaan lokal,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurutnya Pertamina pun mesti berani masuk ke bisnis perintis, di mana swasta tidak bisa masuk.

6. Respons Kerry Andrianto

Anak Riza Chalid, Kerry Andrianto yang terlibat dalam kasus praktik dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 memberikan pernyataannya terkait kesaksian eks Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Dalam sidang perkara tata kelola minyak yang digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026) Nicke dihadirkan sebagai saksi. Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 membeberkan perihal tata kelola minyak dari hulu ke hilir.

Perkara tata kelola minyak itu menyeret pemilik penerima manfaat atau beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza. Skema sewa terminal BBM antara OTM dan Pertamina dinilai telah menyalahi aturan.

Namun, Kerry menilai bahwa mengacu evaluasi Badan Pengawasan dan Pengendalian Keuangan Pemerintah (BPPKP) pada 2017, OTM sangat menguntungkan untuk Pertamina. “Karena bisa mengimpor minyak lebih murah dari luar Singapura. Maka hari itu sampai hari inilah terus dipakai. Artinya kebutuhan itu nyata,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (20/1/2026).

Dia mengatakan yang bisa menilai dibutuhkan atau tidaknya OTM, hanya Pertamina bukan orang lain. Saat ditanya terkait kesaksian eks Direktur Utama Pertamina Nicke, Kerry menyebut kesaksiannya malah akan meringankan. “[Kesaksian Nicke] meringankan,” kata Kerry.

Exit mobile version