Pegawai SPPG Jadi PPPK, Aliansi R4 Indonesia: Sangat Menyedihkan

Kekhawatiran PPPK Paruh Waktu Terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025



SUMENEP –

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu kekecewaan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, termasuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Keputusan tersebut dinilai tidak adil dan melukai perjuangan honorer, terutama mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah. Sekretaris Jenderal Aliansi Honorer Non Database BKN (R4) Indonesia, Rini Antika, menyampaikan bahwa Perpres ini menimbulkan kekecewaan karena memberi ruang pengangkatan PPPK penuh bagi pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) program makanan bergizi gratis (MBG).

Di sisi lain, PPPK paruh waktu, yang telah bekerja bertahun-tahun, justru terhenti pada status yang serba terbatas. Rini mengatakan, banyak honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun dan kini berstatus PPPK paruh waktu. Mereka semua bekerja untuk menjalankan berbagai program nasional di instansi pemerintah.

Menurut Rini, tidak adil jika ada program yang baru berjalan sebentar lalu tiba-tiba muncul Perpres yang mengatur pengangkatan PPPK penuh. Keputusan pemerintah tersebut membuat banyak PPPK paruh waktu merasa perjuangan mereka seolah tidak dihargai. Apalagi, banyak di antara mereka telah lama menunggu kejelasan regulasi, mengikuti seleksi, dan bekerja di instansi pemerintah, namun berakhir dengan status paruh waktu dan hak yang minim.

“Sedangkan kami yang sudah pengabdian lama, berupaya memperoleh regulasi mati-matian, berjuang mati-matian, kami mentoknya di paruh waktu, dengan beberapa hak yang sebenarnya sangat miris sekali, seperti gaji,” ujar Rini.

Perbedaan Status antara PPPK Paruh Waktu dan SPPG

Rini juga membandingkan posisi PPPK paruh waktu dengan pegawai SPPG. Dia menegaskan, PPPK paruh waktu bekerja langsung di instansi pemerintah, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis, dengan beban kerja yang jelas.

“Kalau MBG (SPPG) itu kan kerjanya di dapur. Naungannya ke mana, lebih seperti dapur milik personal. Sedangkan kami bekerja di instansi pemerintah dengan tanggung jawab penuh,” ujarnya.

Selain itu, Rini menyebut bahwa PPPK paruh waktu sering merasa diadu domba dengan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu pemicunya adalah isu tunjangan yang diterima oleh para ASN. “Gaji kami sudah kecil, tapi kami sering dianggap jadi ancaman. Banyak yang berpikir tunjangan ASN akan berkurang karena adanya PPPK paruh waktu. Padahal beban kerja kami justru lebih berat,” katanya.

Masalah Aturan Teknis yang Belum Jelas

Lebih lanjut, Rini menyoroti perihal belum adanya aturan teknis terkait pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK, meski sudah diatur dalam Perpres. Sebab, Kemenpan-RB belum menerbitkan petunjuk pelaksanaannya.

“Setahu kami, memang tidak semua karyawan MBG diangkat. Katanya hanya bagian gizi, dapur, atau karyawan inti. Tapi sampai sekarang belum ada daftar resmi siapa saja yang dapat PPPK,” ujar Rini.

“Perpresnya sudah ada, tapi aturan teknisnya belum jelas di Kemenpan-RB,” katanya lagi.

Angka PPPK yang Ditetapkan

Sebagaimana diberitakan, ada 5.224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima surat keputusan pada 1 Januari 2026. Dengan rincian, 1.086 guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan.

Ironisnya, guru PPPK paruh waktu disebut akan menerima gaji bulanan sebesar Rp 400.000. Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebelumnya mengatakan bahwa pegawai inti SPPG atau dapur umum program MBG akan diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.

Pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. “Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan saat ditemui di Menara Kompas pada 19 Januari 2026.

Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *