Penyidikan terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Terus Berjalan
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan dilakukan pada Jumat (24/1/2026) di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B, dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dimulai pukul 15.30 WIB dan berlangsung hingga Sabtu (24/1/2026) pukul 07.30 WIB, dengan durasi sekitar 16 jam.
Tujuan dari penggeledahan tersebut adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik, serta tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah. Selain itu, ada indikasi tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Barang Bukti yang Disita
Dalam upaya paksa penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi.
Barang bukti fisik yang berhasil disita antara lain:
* Dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan.
* Dokumen kerja sama dan perjanjian.
* Dokumen pembiayaan dan jaminan.
* Dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.
* Dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
* Beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet.
* Sarana pendukung operasional perusahaan.
Sementara itu, barang bukti elektronik yang disita berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.
Kronologi Kasus DSI
Penanganan perkara DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, dalam perkembangan penanganan perkara, tim penyidik menemukan beberapa indikasi fraud dan skema ponzi dalam penanganan perkara DSI.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para lender. Dalam temuan, DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, pinjaman disalurkan kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan mereka digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif. Menurut Ade, dari 100 yang diklaim, sebanyak 99-nya adalah fiktif.
Dana Lender Dialihkan ke Perusahaan Terafiliasi
Ade menjelaskan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Dana tidak disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI. Pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya ditemukan dalam proses ini.
Selain itu, tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Atas hasil penyelidikan, ditemukan dua calon bukti yang sah terkait dengan tindak pidana. Akibatnya, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026, dan kini proses penyidikan masih berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
