Bisnis  

Kasus Paskalia Un Bria Seran, BPR Christa Jaya Pastikan Tidak Ada Pengambilalihan Kredit oleh Bank NTT

Penegasan BPR Christa Jaya Terkait Transaksi Kredit dengan Bank NTT

PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya menegaskan bahwa tidak pernah melakukan transaksi pengambilalihan kredit (take over) dengan Bank NTT terkait fasilitas pembiayaan atas nama Rahmat alias Rafi. Penegasan ini disampaikan oleh kuasa hukum BPR Christa Jaya, Samuel Adi Adoe, dalam pernyataannya pada Sabtu (24/1/2026), terkait kasus pemberian fasilitas kredit yang melibatkan Paskalia Un Bria Seran, selaku Kepala Divisi Perkreditan Bank NTT tahun 2016 lalu.

Adi Adoe menjelaskan bahwa setoran tunai senilai Rp 3,5 miliar yang masuk ke rekening BPR Christa Jaya di Bank NTT pada 21 Oktober 2016 memang dilakukan oleh Rahmat. Namun, dana tersebut bukan berasal dari Bank NTT, melainkan uang pribadi debitur. Dengan demikian, dana tersebut tidak memenuhi unsur transaksi pengambilalihan kredit.

“Pada 24 Oktober 2016, Rahmat datang ke BPR Christa Jaya dengan membawa bukti setoran tunai tersebut dan menyampaikan bahwa dana itu berasal dari hasil penjualan tambak di Makassar,” ujar Adi Adoe.

Setelah dana tersebut masuk, Rahmat memberikan instruksi langsung kepada teller BPR Christa Jaya untuk pendistribusian dana, termasuk pemindah-bukuan sebesar Rp 500 juta ke rekening atas nama Christofel Liyanto, pembayaran pokok terhadap dua rekening pinjaman dengan total sekitar Rp 1 miliar, serta penarikan tunai sekitar Rp 2 miliar.

Karena dana tersebut adalah uang pribadi nasabah, maka BPR Christa Jaya wajib menjalankan instruksi sesuai permintaan nasabah. Ini bukan dan tidak pernah menjadi transaksi take over.

Aliran Dana dan Transaksi Lainnya

Terkait aliran dana Rp 500 juta ke rekening Christofel Liyanto, Adi Adoe menyebut dana tersebut digunakan untuk melunasi sebagian transaksi jual beli mobil dalam bursa mobil bekas yang diselenggarakan BPR Christa Jaya. Kegiatan tersebut melibatkan pelaku UMKM dan masyarakat dengan sistem penitipan BPKB asli guna menghindari kendaraan bermasalah.

“Rahmat melakukan pembelian dan penjualan sejumlah mobil yang BPKB-nya dititipkan ke panitia. Pembayaran Rp 500 juta itu digunakan untuk melunasi sebagian transaksi tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pasca transaksi tersebut Rahmat masih aktif mengikuti bursa mobil bekas dengan nilai transaksi kumulatif mencapai sekitar Rp 5 miliar. Pelunasan dilakukan secara bertahap dan hingga kini masih tersisa kewajiban sekitar Rp 500 juta. Seluruh transaksi tersebut didukung bukti kwitansi serta daftar BPKB yang ditandatangani oleh Rahmat dan istrinya.

Mekanisme Take Over Kredit

Adi Adoe menegaskan, mekanisme take over kredit memiliki ketentuan hukum yang jelas, yakni harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara debitur, bank asal, dan bank penerima, disertai surat kuasa pengambilan jaminan serta pendanaan yang bersumber dari kas bank penerima. Jika itu take over, maka dananya berasal dari Bank NTT, bukan dari dana pribadi debitur.

Faktanya, dana yang masuk ke BPR Christa Jaya adalah dana pribadi Rahmat. Karena itu, debitur berhak menentukan pinjaman mana yang dilunasi dan jaminan mana yang dikeluarkan sesuai perjanjian kredit.

Persidangan dan Tuduhan Jaksa

Kuasa hukum Paskalia Un Bria Seran, Dr. Yanto Ekon, menyebut kliennya telah bertindak sesuai prosedur operasional standar (SOP). Ia menilai akar persoalan justru berada pada pihak debitur, BPR Christa Jaya, serta notaris yang terlibat.

Dakwaan jaksa menyebut kliennya telah memperkaya pihak lain, yakni Rahmat Isu, melalui pencairan kredit sebesar Rp 5 miliar. Namun, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan pencairan kredit dilakukan berdasarkan ketentuan SOP Bank NTT yang sah.

“SOP Bank NTT dengan tegas mengatur bahwa pencairan kredit dapat dilakukan apabila sudah ada pengikatan hak tanggungan atau minimal disertai cover note notaris. Dalam perkara ini, syarat minimal tersebut telah dipenuhi,” kata Yanto.

Cover note tersebut diterbitkan oleh Notaris Krishna Ilmi, SH, MKn, yang menyatakan bahwa 10 sertifikat agunan milik debitur sedang dalam proses pengecekan dan akan dilanjutkan dengan pengikatan APHT. Berdasarkan dokumen itu, pencairan kredit dinilai sah secara administrasi dan hukum internal perbankan.

Fakta-Fakta Persidangan

Persidangan juga mengungkap fakta bahwa sebagian sertifikat agunan masih berada di PT BPR Christa Jaya saat kredit Bank NTT dicairkan. Menurut Yanto, hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan kliennya dan merupakan hasil kesepakatan di luar prosedur antara debitur dan pihak BPR.

Setelah kredit Rp 5 miliar dicairkan ke rekening Rahmat, terungkap dana sebesar Rp 3,5 miliar ditransfer ke rekening PT BPR Christa Jaya. Fakta ini diperkuat oleh data Sistem Informasi Debitur (SID) yang mencatat sisa utang Rahmat di BPR Christa Jaya sebesar Rp 3,5 miliar.

“Artinya secara faktual dan yuridis, utang Rahmat di BPR Christa Jaya telah dilunasi. Secara hukum, setelah pelunasan, agunan wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Yanto.

Namun, sertifikat-sertifikat tersebut tetap ditahan meskipun belum pernah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan. Menurut Yanto, penahanan agunan tanpa dasar hukum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Tindakan Intimidasi dan Pengambilalihan Aset

Keterangan Rahmat di persidangan mengungkap adanya intimidasi, teror, hingga pengambilalihan paksa kendaraan dan aset usaha yang diduga dilakukan oleh pihak terkait BPR Christa Jaya. Tindakan tersebut, menurut Rahmat, membuat usahanya lumpuh dan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada Bank NTT.

Yanto Ekon menegaskan, kerugian Bank NTT sebesar Rp 5 miliar bukan disebabkan oleh tindakan kliennya, melainkan akibat rangkaian perbuatan debitur, pihak yang telah lebih dahulu divonis, serta BPR Christa Jaya yang hingga kini belum diproses secara hukum.

“Klien kami hanya menjalankan kewenangan sesuai SOP. Yang menikmati aliran dana dan menahan agunan tanpa hak justru tidak diproses secara hukum,” ujarnya.

Pandangan Kuasa Hukum Lainnya

Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum lainnya, Joao Meco, yang menilai perkara tersebut sejatinya merupakan persoalan kredit macet, bukan tindak pidana korupsi. Ia menyoroti adanya teror dan tindakan main hakim sendiri yang diakui debitur di bawah sumpah persidangan.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya pelunasan utang, tetapi agunan tidak dikembalikan. Ini yang seharusnya menjadi fokus penegak hukum,” kata Joao.

Tim penasihat hukum berharap aparat penegak hukum bersikap objektif dan menelusuri seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk peran BPR Christa Jaya dan notaris. Mereka menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

“Klien kami bukan penjahat. Proses persidangan masih berjalan dan kami yakin kebenaran akan terungkap,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *