Nasib Hogi Minaya Jadi Tersangka Setelah Bela Istrinya, Dua Pelaku Pencuri Tewas dalam Kecelakaan

Peristiwa Kecelakaan yang Menetapkan Seorang Pria sebagai Tersangka

Sebuah peristiwa yang melibatkan seorang pria bernama Hogi Minaya (43) telah menjadi perbincangan luas di media sosial. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di jalanan. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Arista Minaya (39), istri Hogi, membagikan curahan hatinya di media sosial, sehingga cerita tentang suaminya menyebar secara viral. Saat kejadian, Hogi sedang berusaha melindungi istrinya dari pelaku penjambretan dan mengejar terduga pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 April 2025. Arista meminta tolong kepada suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi berangkat dengan mengendarai mobil sementara Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk.

Jajanan tersebut rencananya akan dibawa ke salah satu hotel di Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Saat itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan tasnya diambil paksa.

“Saya spontan teriak jambret. Tapi saat saya menengok ke belakang, tidak ada orang. Cuma saya sendiri yang naik motor dan suami saya,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Ia memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut. Akibatnya, keduanya kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Motor dan jambretnya terpental. Bahkan yang satu masih pegang cutter dalam posisi tengkurap, belum sadarkan diri,” katanya.

Proses Hukum yang Berjalan

Arista Minaya menyatakan bahwa suaminya mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dianggap gugur karena kedua pelaku meninggal dunia. Sementara untuk kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih berlangsung.

Dalam waktu sekitar 2-3 bulan setelah kejadian, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak tahu pasalnya. Katanya itu melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Awalnya, suaminya akan ditahan, tetapi Arista memohon agar tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Sekarang, Hogi berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

“Saya tidak ingin suami saya ditahan karena bukan kriminal. Suami saya melakukan hal itu untuk melindungi istrinya. Saya yakin semua suami akan melakukan hal seperti itu jika istrinya dijambret di depan mata,” ungkapnya.

Penjelasan dari Polisi

AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, menjelaskan bahwa berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam prosesnya, pihak kepolisian tidak hanya mengambil keterangan dari yang bersangkutan, tetapi juga meminta keterangan saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara.

“Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun. Proses yang dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’,” tambahnya.

“Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” imbuhnya.


Exit mobile version