Sindikat tabung gas oplosan di Semarang raup Rp7,6 miliar dengan alat suntik rakitan

Penyelidikan Terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kilogram

Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga gas elpiji di pasaran. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Praktik ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab utama kesulitan masyarakat dalam memperoleh LPG bersubsidi.

Selain itu, empat tersangka diamankan dari tiga lokasi gudang, salah satunya merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di tiga lokasi gudang yang berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

Kondisi di Markas Polda Jawa Tengah

Pada Jumat (23/1/2026) siang menjelang sore, suasana halaman Markas Komando Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah di Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, tampak tidak biasa. Ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran terlihat tersusun rapi di atas bak truk dan mobil pikap yang terparkir di area tersebut.

Dua kendaraan yang mengangkut tabung gas itu telah dipasangi garis polisi. Di sejumlah sudut halaman juga tampak tumpukan tabung elpiji yang menggunung, menandakan besarnya jumlah barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian. Seluruh tabung gas tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.

Awal Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Warga mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kilogram serta harga jual yang dinilai tidak wajar. Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga mengungkap tiga lokasi gudang milik pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga lokasi gudang yang dijadikan tempat penyalahgunaan LPG bersubsidi. Ketiga tempat kejadian perkara tersebut berada di Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Modus Pelaku

Modus yang digunakan para pelaku adalah mereka membeli tabung LPG 3 kilogram dari pangkalan dan warung-warung secara eceran di berbagai titik setiap hari dengan harga normal. Tabung-tabung subsidi itu kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram menggunakan alat suntik rakitan.

Ironisnya, gas hasil suntikan tersebut tidak diisi penuh. Namun di pasaran, tabung non subsidi itu dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga resmi. “Secara resmi harga tabung 12 kilogram sekitar Rp180 ribu, tapi oleh pelaku dijual Rp150 ribu. Masyarakat melihatnya murah, padahal isinya tidak penuh,” ungkap Djoko.

Kerugian Negara dan Keuntungan Pelaku

Dari tangan para pelaku, polisi menyita total 2.178 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung 5,5 kilogram, 220 tabung 12 kilogram, dan 40 tabung 50 kilogram. Puluhan selang regulator modifikasi, pipa besi suntikan, timbangan, serta empat unit kendaraan pengangkut turut diamankan.

Djoko menyebut, dari aktivitas ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan. Berdasarkan perhitungan penyidik, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi ini mencapai Rp7,6 miliar.

Dampak bagi Masyarakat

Dampak praktik ilegal ini dirasakan langsung oleh warga. Rahman, penjaga warung di Jalan Cemara Raya, Banyumanik, mengaku sempat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram sejak akhir 2025 hingga awal 2026. “Sudah hampir sebulan lalu itu, pernah kosong lebih dari sepekan. Saya punya stok 26 tabung, pernah habis semua,” ujarnya.

Kelangkaan tersebut, lanjut dia, membuat sebagian pelanggan kecewa dan enggan datang ke warungnya. Namun setelah pengungkapan kasus ini, Rahman mengaku mulai merasakan pasokan kembali membaik. “Sekarang sudah normal lagi, pasokan lancar, pembeli juga sudah balik,” katanya.

Imbauan Polisi Jelang Ramadan

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap LPG non subsidi yang dijual di bawah harga pasaran. Menurut dia, gas murah patut dicurigai karena berpotensi merupakan hasil suntikan yang tidak sesuai prosedur dan membahayakan keselamatan.

“Jika menemukan LPG non subsidi dengan harga tidak wajar, segera laporkan ke petugas,” ujarnya. Artanto menegaskan, Polda Jateng bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan, khususnya menjelang bulan Ramadan, guna memastikan ketersediaan gas, bahan pokok, dan kebutuhan penting lainnya tetap aman dan terjangkau bagi masyarakat.


Exit mobile version