Daerah  

Rumah Dibongkar Jadi Dapur MBG, Mbah Wawan Masih Bayar PBB dan PDAM

Konflik Kepemilikan Tanah dan Rumah di Surabaya

Sebuah rumah yang ditempati oleh seorang kakek berusia 80 tahun, Wawan Syarwhani, di Kota Surabaya, Jawa Timur, tiba-tiba dibongkar dan diubah menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Lokasi rumah tersebut berada di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian.

Mbah Wawan mengungkapkan bahwa rumahnya tersebut dibongkar dan diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak secara sepihak. Bangunan yang terletak di atas lahan seluas 536 meter persegi kini telah berubah fungsi. Meskipun rumah tersebut sudah kosong sejak April 2025, pagar rumah dalam kondisi terkunci.

Pada Agustus 2025, Mbah Wawan mendapatkan kabar dari tetangga bahwa ada sekelompok orang yang mencoba masuk ke dalam rumah dan mulai menebang pohon-pohon di sekitarnya. Ia mengklaim memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut. Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta tagihan PDAM hingga saat ini.

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 21 Mei 2024, terdapat dua penetapan. Pertama, perintah untuk menyerahkan aset tanah kepada Pelindo III. Kedua, kepemilikan bangunan rumah tersebut sah milik Mbah Wawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permohonan perpanjangan penggunaan tanah ke Pelindo dan sudah disetujui. Namun, ia mengeluh bahwa uang yang diminta tidak sesuai dengan surat keputusan direksi.

Mbah Wawan menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan atas penggunaan lahan tersebut, tapi tetap menginginkan aset rumahnya kembali. Ia menyatakan bahwa bangunan yang sah miliknya digunakan pihak MBG tanpa izin. “Rumah sah milik saya,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa PBB dan PDAM 2025 masih dibayarkan oleh dirinya, meski kini bangunan rumahnya sudah diubah menjadi SPPG. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah ada komunikasi antara dirinya dengan Pelindo Regional III. Ia berharap aset rumahnya dapat dikembalikan kepadanya. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan.”

Penjelasan Pelindo III

Menanggapi hal tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan bahwa status kepemilikan tanah aset tersebut merupakan tanah hak pengelolaan Pelindo. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo III, Karlinda Sari, menjelaskan bahwa bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh Wawan, tapi tidak termasuk aset tanah. “Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tapi yang dibeli oleh saudara Wawan hanyalah bangunan tidak beserta tanahnya.”

Status tanah tersebut masih menjadi tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Karlinda menuturkan bahwa penggunaan sebagai dapur MBG merupakan kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Polres Tanjung Perak. Berdasarkan keputusan pengadilan pada 21 Mei 2024, Wawan diminta untuk menyerahkan tanah yang ditempatinya kepada Pelindo. “Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan di atas tanah Pelindo.”

Jika tidak dilakukan pembongkaran oleh yang bersangkutan, maka Pelindo sebagai pemilik sah tanah Hak Pengelolaan berhak menguasai bangunan tersebut. “Menempati tanah Pelindo tanpa izin merupakan perbuatan melanggar sehingga atas hal ini telah kami laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Karlinda menjelaskan bahwa penggunaan sebagai dapur MBG merupakan kerja sama yang sah antara Pelindo dan Polres Tanjung Perak. Selain itu, pihaknya juga pernah melaporkan Wawan ke kepolisian atas tuduhan penggunaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pelindo yang telah dieksekusi, tapi masih dalam penguasaan Wawan. “Sesuai dengan somasi yang telah diberikan Pelindo sebelumnya karena tanah HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan tersebut, masih dipergunakan secara ilegal oleh saudara Wawan untuk tempat tinggalnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pelindo sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi dengan Wawan, tetapi tidak pernah menemui titik temu. “Karena saudara Wawan tidak mau ada penggantian terhadap rumahnya dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo tersebut.” Putusan pengadilan harus segera dipenuhi sesuai isi putusan karena sifatnya telah berkekuatan hukum tetap. “Menindaklanjuti laporan yang disampaikan Pelindo kepada pihak kepolisian, Polres telah mengundang saudara Wawan untuk bermediasi kembali dengan PT Pelindo, namun saudara Wawan tidak pernah menghadiri undangan tersebut.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *