10 Sopir Pengangkut Sampah Diperiksa Polisi Usai Protes di Kantor Wali Kota Bengkulu

Klarifikasi Terhadap Saksi Terlapor Terkait Aksi Protes Sopir Sampah di Bengkulu

Polresta Bengkulu sedang melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi terlapor yang terkait dengan aksi protes yang dilakukan oleh para sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu. Aksi tersebut terjadi pada 27 Januari 2026 lalu dan menarik perhatian publik karena berlangsung di pusat pemerintahan kota.

Langkah hukum ini dilakukan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Bengkulu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang terjadi saat aksi protes berlangsung.

Pada hari Jumat (30/1/2026), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu mendatangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, yang merupakan lokasi berkumpul dan bekerja para sopir truk pengangkut sampah yang terlibat dalam aksi protes beberapa hari sebelumnya.

Pemilihan lokasi TPA Air Sebakul sebagai tempat klarifikasi dilakukan karena para saksi terlapor tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir langsung ke Mapolresta Bengkulu. Oleh sebab itu, penyidik mendatangi lokasi guna memperoleh keterangan secara langsung dan memastikan proses hukum tetap berjalan.

PS Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Bengkulu, Iptu Revi Hari Sona, membenarkan langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal atas laporan yang telah diterima pihak kepolisian.

“Hari ini kami mendatangi para saksi terlapor karena mereka tidak bisa datang ke Polresta Bengkulu. Jadi, kami yang datang ke sini untuk melakukan klarifikasi dan mendapatkan keterangan atas kejadian yang dilaporkan sebelumnya,” ujar Revi.

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk mengungkap secara utuh peristiwa aksi protes sopir sampah yang terjadi di halaman Kantor Wali Kota Bengkulu. Dari keterangan saksi, penyidik akan mencocokkan fakta di lapangan dengan laporan yang telah disampaikan oleh Pemda Kota Bengkulu.

Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung dalam aksi protes. Total ada 10 orang sopir truk sampah yang dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.

“Untuk terlapor dari pihak sopir truk sampah yang diambil keterangannya hari ini ada sekitar 10 orang,” kata Revi.

Keterangan para saksi ini belum bersifat final dan masih akan dianalisis lebih lanjut. Penyidik juga akan membandingkan hasil klarifikasi tersebut dengan keterangan saksi lain serta bukti pendukung yang ada.

Setelah seluruh keterangan terkumpul, Polresta Bengkulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini dilakukan secara profesional dan objektif guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Hukum Pemkot Laporkan Aksi

Aksi protes yang dilakukan oleh sopir pengangkut sampah di halaman Kantor Walikota Bengkulu, Selasa (27/1/2026) sore, berujung pada langkah hukum. Pemerintah Kota Bengkulu melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Bengkulu setelah para sopir membuang sampah di area tersebut sebagai bentuk protes terhadap pengelolaan sampah yang dinilai bermasalah.

Langkah hukum ini diambil karena aksi tersebut dianggap mengganggu ketertiban dan tidak sesuai dengan etika penyampaian aspirasi. Abu Yamin yang akrab disapa Omeng merupakan bagian dari tim hukum Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan, langkah ini diambil sebagai respons terhadap aksi beberapa sopir pengangkut sampah yang secara bersama-sama mendatangi kantor Walikota dan membuang sampah.

“Kami dari Advokat Pemerintah Kota Bengkulu mendampingi kejadian ini, karena tindakan mereka yang mendatangi kantor Walikota dan membuang sampah jelas sebagai bentuk penghinaan,” ungkap Omeng, Selasa (27/1/2026).

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi sangat menyayangkan cara penyampaian protes yang dilakukan. Meski pemerintah mengakui adanya persoalan teknis dalam pengelolaan sampah, menurut Omeng, cara yang dipilih oleh para sopir tidak dapat dibenarkan.

“Pak Walikota sangat menyayangkan tindakan mereka, karena Pak Walikota sudah memberikan perhatian khusus terhadap masalah mereka, namun tetap ada aturan yang mengatur bagaimana seharusnya protes dilakukan,” kata Omeng.

Omeng juga menegaskan bahwa laporan yang dibuat hanya terkait dengan tindakan yang terjadi pada hari tersebut, dan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

“Kami hanya mengambil langkah hukum untuk tindakan yang terjadi pada hari ini. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik,” ujar Omeng.

Respon Wali Kota

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menanggapi aksi bongkar sampah yang dilakukan para sopir angkutan sampah di kawasan Kantor DPRD Kota Bengkulu dan Kantor Wali Kota Bengkulu pada Selasa (27/1/2026). Sebelumnya, puluhan pengemudi pengangkut sampah menggelar aksi protes dengan cara membuang sampah beraroma busuk ke kantor Wali Kota Bengkulu dan DPRD setempat pada Selasa (27/1/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan para pengemudi angkutan sampah karena akses jalan untuk mobil pengangkut sampah menuju Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Air Sebakul tak kunjung diperbaiki. Kondisi jalan yang rusak dinilai menghambat aktivitas pembuangan sampah dan berdampak langsung pada pekerjaan para pengemudi.

Aksi membuang sampah digelar sekitar pukul 13.30 WIB. Puluhan mobil pengangkut sampah yang bermuatan penuh datang ke Kantor Wali Kota Bengkulu dan Kantor DPRD Kota Bengkulu. Tanpa banyak orasi, para pengemudi langsung membongkar sampah yang mereka bawa. Akibatnya, halaman perkantoran pemerintahan tersebut dipenuhi sampah dan mengeluarkan aroma busuk yang menyengat.

Respons Wali Kota Bengkulu
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melalui akun media sosial resmi Media Center Pemkot Bengkulu, menyampaikan bahwa pihaknya telah menganggarkan perluasan dan perbaikan TPA Air Sebakul.

“Saya sedang berkegiatan BPJS memastikan warga Kota Bengkulu mendapatkan BPJS gratis. Barusan saya dapat informasi teman-teman pengangkut sopir sampah yang membuang sampah di kantor wali kota,” ucap Dedy dalam videonya yang disebarkan Media Center Pemkot Bengkulu, Selasa (27/1/2026).

Menurut Dedy Wahyudi, Pemerintah Kota Bengkulu sebenarnya telah menganggarkan perluasan TPA Air Sebakul. Namun, karena pada tahun sebelumnya waktu yang tersedia dinilai sangat mepet, penganggaran tersebut kembali dilakukan pada tahun 2026.

“Kita akui TPA kita sudah full, ada banyak persoalan di sana, namun sangat disayangkan protes dengan membuang sampah di kantor pemerintah sebuah sikap yang kurang bijak,” kata Dedy.

Ke depan, Dedy Wahyudi mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memajukan Kota Bengkulu dengan cara yang lebih baik. “Intinya kita butuh kerja sama dan sama-sama bekerja,” pungkas Dedy.

Jalan Rusak Parah, Sampah Tak Bisa Dibongkar

Dedi mengungkapkan bahwa tuntutan utama para driver adalah perbaikan akses jalan masuk TPA Sebakul. “Boleh dilihat kondisi jalan masuk TPA kami sekarang, karena di TPA ini tidak bisa bongkar sampah,” terang Dedi.

Berdasarkan pantauan, akses jalan masuk TPA Sebakul tampak tertutup tumpukan sampah pada Selasa (27/1/2026). “Aku sudah dari jam 00.08 WIB di TPA, tapi tidak bisa bongkar,” ujar Dedi.

Selain kondisi jalan yang rusak, Dedi juga mengungkapkan bahwa alat berat di TPA Sebakul tidak dapat beroperasi. “Alat berat yang ada di TPA tidak bisa beroperasi karena tidak ada minyak, seperti itu terus alasannya. Kalau memang tidak bisa mengatasi ini, beri ke pihak ketiga agar bisa cepat ditindak lanjuti,” tegas Dedi.

Driver Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Menurut Dedi, keluhan tersebut bukan kali pertama terjadi dan kerap berulang karena proses tindak lanjut dari pemerintah dinilai terlalu lamban. “Kami tidak mau janji-janji. Sekarang kami mau pemerintah menindak lanjuti kami secepatnya,” pungkas Dedi.

Akses Jalan Rusak

Akses jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebakul kembali mengalami kerusakan parah. Kondisi tersebut dikeluhkan para driver pengangkut sampah karena menghambat aktivitas pembuangan dan menyebabkan antrean panjang kendaraan.

Salah satu driver pengangkut sampah, Subhan, mengatakan kerusakan jalan masuk TPA sudah terjadi hampir satu bulan terakhir, tepatnya sejak Januari. Jalan yang rusak bahkan tertutup tumpukan sampah akibat kendaraan pengangkut yang tidak mampu melintas.

“Jalan masuk TPA yang tertutup sampah itu sudah hampir satu bulan, mulai dari Januari kondisinya seperti itu,” ucap Subhan saat diwawancarai pada Selasa (27/1/2026).

Subhan menjelaskan, idealnya seluruh sampah harus dibuang ke dalam area TPA. Namun, karena kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan, para driver terpaksa membongkar sampah di batas terakhir yang masih bisa dijangkau.

“Harusnya memang kami buang ke dalam, cuma jalannya tidak bisa dilewati. Jangankan mobil, kerbau saja tidak bisa lewat,” kata Subhan.

Menurut Subhan, akibat jalan rusak tersebut, sampah akhirnya menumpuk dan menutup akses masuk TPA. Kondisi baru dapat teratasi setelah alat berat diturunkan untuk membersihkan dan membuka kembali jalan.

“Tertutup sampah itu sampai ada alat berat datang membersihkan dan membuka kembali jalan. Kalau sudah dibereskan dengan alat berat, barulah kami bisa masuk,” jelas Subhan.

Antrean Kendaraan Mengular Hingga Keluar TPA

Ia menambahkan, alat berat biasanya mulai bekerja sekitar pukul 11.00 WIB. Selama proses pembersihan berlangsung, antrean kendaraan pengangkut sampah kerap mengular hingga ke luar area TPA.

“Itulah kenapa antrean kami sering panjang sampai keluar, bisa puluhan mobil nunggu,” tutup Subhan.

Para driver berharap pemerintah segera melakukan perbaikan permanen pada akses jalan TPA Sebakul. Perbaikan tersebut dinilai penting agar aktivitas pembuangan sampah dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan penumpukan sampah di sekitar lokasi.

Exit mobile version