Kasus Kekerasan di Rumah ACP: Dugaan Perselingkuhan Berujung Pemanggilan Hukum
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota polisi, Aipda YT, kini berubah menjadi peristiwa kekerasan yang menimbulkan laporan resmi dari pihak terlibat. Kejadian ini berawal dari dugaan hubungan ilegal antara ACP dan CR, yang akhirnya memicu konflik berdarah di rumah ACP.
Perkembangan Kasus
Aipda YT dilaporkan secara pidana dan kode etik oleh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, pengrusakan, pencemaran nama baik, hingga ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di rumah ACP, seorang dosen di kawasan Halong, Kota Ambon, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.
Menurut ACP, YT masuk ke dalam rumah dan menemukan CR di dalam kamar. Ia kemudian memukul CR, mengambil linggis dari dapur, dan memukul pintu kamar hingga berlubang. Selanjutnya, YT juga memukul meja kaca di ruang tamu menggunakan alat tersebut. Saat itu, terjadi adu mulut antara ACP dan YT sebelum ia keluar ke teras dan mengamuk.
ACP mengaku dimaki dan dihina di hadapan warga. Delapan tetangga datang ke halaman rumah, namun tidak ada yang melerai. Setelah itu, YT kembali masuk dan memukul jendela kamar hingga pecah. CR kabur ke belakang rumah dan bersembunyi. YT diduga mengambil parang dan mengancam akan memotong ACP sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kerugian Material dan Pelaporan
Akibat kejadian tersebut, ACP mengalami kerugian material sekitar Rp5 juta. Ia kemudian melapor ke SPKT Polda Maluku dengan nomor laporan LP/B/40/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU tertanggal 28 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta dugaan pencemaran nama baik Pasal 433 UU yang sama.
CR juga melaporkan penganiayaan yang dialaminya. Menurut CR, ia dipukul berkali-kali di kepala dan wajah sampai keluar darah. Ia mengaku sempat menangkis beberapa pukulan dengan tangan sebelum merasa pusing dan melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Atas kejadian tersebut, CR membuat laporan penganiayaan di SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/39/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Tidak hanya laporan pidana, CR juga melaporkan Aipda YT ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan nomor pengaduan SPSP2/260128000005/1/2026/BAGYANDUAN atas dugaan pelanggaran kode etik.
Awal Mula Laporan Perzinaan
Sebelumnya, CR dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan perzinaan. CR diduga memiliki hubungan asmara dengan ACP yang masih berstatus istri sah Aipda YT. Meski keduanya dikabarkan tengah menjalani proses perceraian, putusan pengadilan baru keluar pada 27 Januari 2026 dan disebut belum berkekuatan hukum tetap.
Informasi yang dihimpun menyebut hubungan keduanya diduga berlangsung sejak awal 2025. Laporan dugaan perzinaan yang dibuat YT teregistrasi dengan nomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU pada hari yang sama dengan kejadian penggerebekan.
Status Terkini
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Aipda YT belum membuahkan hasil. Ia memilih enggan memberikan komentar saat dihubungi. Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi juga belum memberikan tanggapan resmi.
Belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota kepolisian, figur organisasi kepemudaan, serta persoalan rumah tangga yang kini bergulir ke ranah hukum pidana dan etik.
Proses Hukum yang Menunggu
Proses hukum selanjutnya kini menunggu langkah penyidik Polda Maluku.
