Proses Hukum Kasus Kematian Evia Maria Naik ke Tahap Penyidikan
Gelar perkara kasus kematian mahasiswi Unima, Evia Maria, telah selesai dan Polda Sulawesi Utara resmi menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menjadi langkah penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait kematian almarhumah yang ditemukan meninggal tak wajar di kosnya.
Kuasa hukum keluarga menyatakan bahwa proses hukum berjalan cepat meskipun sempat dinilai lambat oleh sebagian masyarakat. Seluruh barang bukti, termasuk hasil otopsi, telah diperiksa oleh penyidik. Pihak keluarga berharap Polda Sulut segera menetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap Evia.
Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Pada saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, kuasa hukum Niczem Alfa Wengen mengungkapkan bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar. Hasilnya, kasus ini naik dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan. Menurutnya, lamanya proses penyelidikan disebabkan karena korban telah meninggal dunia, sehingga penanganannya berbeda dibandingkan dengan perkara di mana korban masih hidup.
“Memang prosesnya bisa dibilang sedikit lama karena korban meninggal dunia. Namun pandangan kami selaku kuasa hukum, penanganan yang dilakukan penyidik Polda Sulut sudah sangat luar biasa cepat,” jelas Niczem.
Ia juga menanggapi anggapan sebagian masyarakat dan warganet yang menilai proses hukum berjalan lambat. “Kalau ada tekanan dari netizen yang mengatakan proses ini lama, menurut kami setelah melihat langsung proses hukumnya, ini sudah sangat cepat,” tambahnya.
Apresiasi Terhadap Penyidik
Pihak keluarga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Direktorat PPA Polda Sulawesi Utara serta seluruh penyidik yang terlibat. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Direktorat PPA Polda Sulut serta seluruh penyidik yang telah membantu keluarga dalam tahapan penyelidikan hingga kini masuk tahap penyidikan,” ungkap Niczem.
Terkait barang bukti, kuasa hukum menyampaikan bahwa seluruh barang bukti telah berada dan diperiksa oleh Polda Sulawesi Utara. “Semua barang bukti sudah ada di Polda Sulut, termasuk hasil otopsi. Seluruhnya telah diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia menegaskan, dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, berarti telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Sebagai penutup, kuasa hukum menyampaikan harapan besar dari pihak keluarga agar penyidik segera mengambil langkah tegas.
Bukti Diserahkan ke Rektorat Unima
Pada Senin (5/1/2026) lalu, Tim kuasa hukum keluarga Evia telah lebih dulu menyerahkan bukti dugaan pelecehan oleh oknum Dosen Danny ke pihak Rektorat Unima. Kuasa hukum keluarga yakni Niczem Alfa Wengen menuturkan, laporan diterima Satgas dan Rektorat Unima. “Kami bawa laporan bukti pelecehan,” katanya.
Dikatakannya, laporan dilayangkan lantaran oknum dosen masih mengelak telah melakukan pelecehan. Itu dikatakan DM pada anggota Satgas. “Ia terinformasi sudah dipanggil tim satgas, tapi ia masih mengelak, makanya kami bawa bukti-bukti,” katanya.
Sebut dia, bukti tersebut salah satunya berisi video mengenai titik lokasi dosen membawa korban dalam mobil. Menurut Niczem, tanggapan pihak Rektorat dan Satgas sangat positif. “Mereka berterima kasih, mereka butuh bukti untuk kemudian ditindaklanjuti ke Rektor mengenai pemecatan oknum Dosen DM,” katanya.
Penyebab Kematian Evia
Polda Sulut membeber penyebab kematian dari Evia, mahasiswi UNIMA di tempat kos Tomohon. Berdasarkan keterangan polisi, Evia meninggal karena mengakhiri hidup, penyebabnya depresi. Kuasa hukum keluarga Evia, Niczem Alfa Wengen saat dimintai tanggapannya mengatakan, hasil tersebut sudah sesuai dengan pelaporan pihaknya.
“Laporan kami adalah pelecehan seksual,” kata dia. Dikatakannya, untuk dugaan pelecehan seksual telah memenuhi unsur Mens Rea. Unsur Mens Rea itu adalah dugaan oknum dosen tersebut. “Unsur mens reanya kuat,” katanya.
Ia optimistis unsur mens rea tersebut akan mengantar penyelidikan kasus tersebut pada perbuatan pidana. Sebut dia, penyebab depresi lainnya yang terungkap yakni masalah keluarga dan pacar berhubungan dengan pelecehan seksual oknum dosen tersebut. “Ini semua dampak oknum DM tersebut,” katanya.
Pengakuan Saksi Kunci
Misteri di balik kasus kematian Evia, mahasiswi UNIMA yang ditemukan tewas tak wajar di tempat kosnya di Tomohon, mulai terkuak. Para saksi mulai mengungkap peran DM, oknum Dosen UNIMA yang diduga melecehkan Evia.
Niczem Alfa Wengen, Kuasa hukum pihak keluarga Evia menyebut, sudah lima saksi dari pihaknya yang memberikan keterangan kepada penyidik PPA Polda Sulut. “Seorang saksi diperiksa pada Sabtu (10/1/2026) lalu, ia teman korban,” katanya Minggu (11/1/2026). Dikatakannya, saksi tersebut adalah saksi kunci. Ia melihat langsung oknum dosen DM membawa Evia ke dalam mobil. Dia juga yang membuntuti mobil tersebut.
“Kemudian Evia curhat dosen tersebut telah melakukan perbuatan tak senonoh, lantas mereka melaporkan kasus ke pihak UNIMA,” katanya. Ungkap dia, seorang saksi lagi melihat Evia masuk ke dalam kosnya pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 6 sore. Ia bercakap cakap langsung dengan Evia. “Pada tanggal 29 Desember 2025, pukul 6 sore, dia melihat Maria masuk ke dalam kos, dia bertanya kenapa kamu menangis Maria, jawab Maria ia diturunkan oleh dugaan oknum dosen ini di pinggir jalan dekat lorong,” katanya.
Ia bercerita, saksi terus bertanya. Ia menanyakan mengapa Maria menangis dan ada luka di kakinya. “Katanya oknum dosen itu ingin melakukan hal tidak baik pada dirinya, dan almarhumah dibawa di pekuburan,” katanya. Seorang saksi lagi, kata dia, hanya berfokus di ponsel. Ia bersama sama namun tidak melihat langsung. “Dirinya fokus di ponsel,” katanya.
Menurut dia, keterangan para saksi tersebut semakin membuat terang benderang pengusutan kasus tersebut. Ia berharap aparat dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan pada keluarga.
