Pengadaan Chromebook Tanpa Kajian Harga
Mantan Analis Prasarana Pendidikan Subdirektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Wahyu Haryadi mengungkapkan bahwa tidak ada kajian harga dalam pengadaan Chromebook melalui E-Katalog pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Pengakuan ini disampaikan oleh Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Ia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief alias Ibam.
Awalnya, jaksa di persidangan menanyakan adanya sebuah rapat sebelum pengadaan Chromebook yang membahas mengenai kesanggupan produksi dari para prinsipal pengadaan Chromebook. Pada rapat tersebut, jaksa menanyakan apakah semua prinsipal diundang atau hanya sebagian saja. “Apakah yang diundang ini tujuannya agar Zyrex, Axio ikut produksi (Pengadaan Chromebook),” tanya jaksa di persidangan.
Saksi Wahyu mengatakan tak mengetahui hal tersebut. Jaksa lalu menjelaskan berdasarkan BAP Wahyu, rapat tersebut untuk pemenuhan produk dalam penggunaan E-Katalog. “Apakah rapat itu supaya mereka menyiapkan produksi pengadaan itu supaya nantinya ada ketersediaan,” tanya jaksa. Wahyu menjawab rapat tersebut terkait kebutuhan kementerian produk-produk yang akan diadakan. “Sama saja kebutuhan kementerian dengan yang saya tanyakan tadi,” jawab jaksa.
Jaksa lalu menanyakan saksi Wahyu pada tahun 2021 bekerja sebagai PPK E-Katalog bagaimana penentuan harga di E-Katalog itu. “Kami hanya melihat harga di E-Katalog, Pak,” jawab Wahyu. Penuntut umum lalu menanyakan dalam E-Katalog tersebut yang tampil hanya produsen-produsen yang sudah diundang untuk memproduksi. “Anda sebagai PPK tidak khawatir atau menyampaikan ke Bu Direktur, kalau kaya begini bisa mahal harga, artinya barang mereka pasti habis dibeli oleh Negara. Tidak disampaikan itu ke Ibu Sri,” tanya jaksa.
Jaksa melanjutkan untuk melakukan klarifikasi atau kajian kaitan dengan pembentukan harga pada produsen itu yang ditanyakan di E-Katalog,” imbuh jaksa. Saksi Wahyu mengatakan hal tersebut tidak dilakukan. “Tidak ada hanya di E-Katalog,” jawab Wahyu. Jaksa lalu menerangkan harga di E-Katalog lebih mahal dari harga di e-commerce. “Saudara tidak cek harga pada saat itu di Shopee Rp3 juta sekian,” jelas jaksa.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain dari pengadaan Chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menegaskan, perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelanggaran Undang-Undang Korupsi
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut. Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. “Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.












