Anggota Dianiaya, 2000 Banser Serbu Polres Tangerang Kota

Aksi Massal 2.000 Anggota Banser untuk Mendukung Korban Penganiayaan

Pada hari Sabtu (7/2/2026), sekitar 2.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) akan melakukan aksi solidaritas di depan kantor Polres Metro Tangerang Kota. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap korban penganiayaan bernama Rida, yang diduga menjadi korban dari Bahar Bin Smith.

Aksi tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB dan melibatkan massa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya dari Kota Tangerang saja. Bahkan, ratusan kader Banser dari Jawa Tengah dan Jawa Timur telah tiba di wilayah Banten sejak Kamis (5/2/2026).

Tujuan Aksi dan Peran Pimpinan Ansor

Menurut Midyani, pimpinan cabang GP Ansor Kota Tangerang, aksi ini bertujuan untuk menunjukkan solidaritas dan keprihatinan atas peristiwa penganiayaan terhadap kader Banser. Agenda aksi mencakup apel dan doa bersama di depan kantor polisi.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Rifqi Al Mubarok, juga akan hadir dalam aksi tersebut. Midyani menyatakan bahwa aksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan pusat GP Ansor, termasuk Kasat Korps Nasional Banser, serta didukung oleh GP Ansor Provinsi Banten.

Midyani menegaskan bahwa selama hampir 90 tahun berdiri sejak 24 April 1934, GP Ansor tidak pernah menggelar aksi unjuk rasa secara serentak. Namun, kasus penganiayaan terhadap kader Banser yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dinilai telah melampaui batas toleransi.

Penetapan Tersangka dan Surat Panggilan Kedua

Polres Metro Tangerang Kota resmi menerbitkan surat pemanggilan kedua untuk Bahar Bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap kader Banser. Surat itu bernomor B/93/II/RES.1.24/2026/Satres/Restro Tangerang Kota dan perihal Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-21.

Dalam surat tersebut, penyidik menyebutkan bahwa Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pidana seperti Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan), dan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan). Selain itu, ada juga juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana).

Surat panggilan kedua ini disampaikan kepada keluarga korban penganiayaan bernama Rida. Namun, jadwal pemanggilan pemeriksaan ke dua tersangka Bahar bin Smith tidak dicantumkan dalam surat tersebut.

Klaim Kuasa Hukum dan Perspektif Korban

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membantah narasi bahwa korban adalah anggota Banser yang diserang saat hendak bersalaman. Mereka mengklaim korban adalah anggota ormas lain yang sengaja datang untuk memprovokasi.

Ichwan menyebut korban sebagai “penyusup” yang menginisiasi surat penolakan pengajian kliennya pada 18 September 2025 lalu. Menurutnya, korban datang ke lokasi dan memicu kemarahan jemaah hingga terjadi pengeroyokan.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota tetap memproses laporan tersebut berdasarkan versi korban yang mengaku sebagai anggota Banser. Dalam laporan kepolisian, peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh bermula saat korban berniat mendengarkan ceramah dan mencoba mendekat untuk bersalaman.

Komentar dari Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan. Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026), namun tidak bisa hadir.

Polisi terus mendalami bukti-bukti, termasuk klaim dari pihak kuasa hukum terkait identitas dan motif sebenarnya dari korban di lokasi kejadian.


Exit mobile version