Wawancara Eksklusif Kasat Narkoba: Kebun Ganja Terbongkar di Dalam Rumah

Penangkapan Pelaku Kebun Ganja Mini di Rejang Lebong

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil membongkar praktik penanaman ganja secara mandiri atau kebun ganja mini yang berada di dalam sebuah rumah warga. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, pada hari Sabtu (31/1/2026). Tanaman ganja tersebut ditanam di tempat tertutup, yaitu di belakang kandang ayam, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHKJ alias Miki (48), warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, yang juga tinggal di rumah tersebut. Dari lokasi kejadian, petugas menyita 149 batang ganja dengan berbagai ukuran dan usia. Selain tanaman hidup, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti ganja kering yang disimpan dalam plastik bening, biji-bijian ganja, satu ember plastik besar warna hitam, serta sebuah gayung kecil warna kuning yang digunakan untuk menyiram dan merawat tanaman tersebut.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Menurut informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Andhika Rizkiawan Ramadhan S.Tr.K M.Si, pengungkapan bermula pada Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari Sat Intelkam Polres Rejang Lebong tentang adanya peredaran ganja di Kelurahan Tunas Harapan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenarannya.

Pada pukul 12.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku dan menemukan barang bukti berupa tanaman ganja di rumahnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Rejang Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.

Informasi Awal dan Langkah yang Diambil

Menurut Kasat, informasi awal berasal dari masyarakat yang merupakan warga sekitar pelaku. Laporan tersebut menyebutkan bahwa ada indikasi seseorang yang menanam tanaman ganja dalam rumahnya. Dari laporan tersebut, pihak Satresnarkoba dan Intelkam Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan bersama-sama. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi menemukan pelaku dan langsung melakukan pemeriksaan. Akhirnya, pelaku mengakui menanam ganja dan memberitahu lokasinya.

Detail Temuan di Lokasi

Dari lokasi tersebut, petugas menyita total 149 batang ganja, terdiri dari tanaman berukuran kecil hingga besar. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 33 batang ganja kecil ditanam dalam 14 polybag
  • 42 batang dalam 20 karung
  • 45 batang dalam 18 pot plastik
  • 13 batang dalam 5 pot semen
  • 6 batang dalam wadah besi dan ember plastik

Selain itu, ditemukan pula 10 batang ganja berukuran besar, dengan rincian 7 batang ditanam dalam tiga karung, 2 batang dalam pot plastik, dan 1 batang dalam wadah kayu.

Skala Penanaman dan Tujuan

Kasat menjelaskan bahwa penanaman ini tergolong rapi namun masih berskala sederhana. Jumlah batang ganja yang ditemukan cukup banyak. Ada sekitar 10 batang yang sudah berukuran besar dan siap panen. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menanam ganja untuk konsumsi pribadi dan rencananya juga untuk diperjualbelikan atau diedarkan.

Peran Pelaku dan Ancaman Hukuman

Pelaku berinisial MHKJ alias Miki diduga berperan sebagai aktor utama sebagai penanam dan bandar dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan pasal 610 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Pesan dan Peran Masyarakat

Kasat berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak coba-coba dan ingin tahu dengan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba atau obat-obatan. Barang haram tersebut dapat merusak diri sendiri dan membuat malu nama keluarga. Selain itu, Kasat mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi ataupun mendengar informasi peredaran narkoba. Pihaknya juga akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Rejang Lebong.

Exit mobile version