Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam kasus ini, para pejabat diduga menerima jatah bulanan sebesar Rp 7 miliar dari pihak swasta. Praktik ini berlangsung sejak adanya kesepakatan antara oknum Bea Cukai dengan PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.
Selain tiga pejabat DJBC, tiga petinggi PT Blueray juga ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu dari mereka kabur dan sedang diburu oleh KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang pelicin tersebut mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Angka ini merupakan hasil temuan awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik.
Pernyataan Budi memperkuat temuan barang bukti yang disita KPK selama operasi senyap. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah. Barang-barang bernilai fantastis ini ditemukan di sebuah unit apartemen yang disewa sebagai safe house atau tempat penimbunan uang oleh para tersangka.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Para tersangka diduga memanipulasi jalur pemeriksaan impor agar barang lolos tanpa cek fisik. Dari keenam tersangka, lima di antaranya ditahan sementara satu lainnya, John Field, melarikan diri.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
* Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
* Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
* Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:
* John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
* Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
* Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.
John Field melarikan diri setelah kasus ini terungkap.
Konstruksi Perkara
Konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025. Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor. Dalam aturan kepabeanan, terdapat “Jalur Hijau” (tanpa pemeriksaan fisik) dan “Jalur Merah” (wajib pemeriksaan fisik). Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.
Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting. Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas. Sebagai imbalan atas “karpet merah” tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai “jatah” bulanan.
Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:
* Uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar.
* Valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
* Logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar).
* Satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan karena melarikan diri.
Tentang PT Blueray Cargo
PT Blueray Cargo dikenal sebagai salah satu market leader perusahaan jasa impor di Indonesia yang telah beroperasi selama puluhan tahun. Perusahaan ini melayani pengiriman barang dari berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Hong Kong, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Jepang, Jerman, Inggris (UK), hingga Taiwan ke Indonesia, baik melalui jalur udara maupun laut.
Berdasarkan data perusahaan, Blueray Cargo memiliki keterikatan kuat dengan puluhan ribu pedagang yang beroperasi di kawasan niaga besar seperti Glodok, Mangga Dua, Harco, serta jaringan pedagang di berbagai daerah di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 2001, Blueray Cargo mengusung sistem satu harga dengan layanan terintegrasi, mulai dari pengurusan barang di negara asal, proses pengiriman internasional, hingga penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan impor barang.
Fokus utama perusahaan adalah kecepatan layanan dan kenyamanan pelanggan, yang menjadi nilai jual utama selama lebih dari dua dekade beroperasi. Dalam mendukung operasionalnya, Blueray Cargo memiliki jaringan gudang di berbagai belahan dunia serta cabang di sejumlah kota besar di Indonesia. Sistem ini memungkinkan perusahaan mengelola pengiriman secara aman dan terpantau hingga barang diterima langsung oleh pelanggan.
Blueray Cargo mengklaim, perusahaannya bukan sekadar sebagai perusahaan kargo, melainkan mitra logistik terpercaya bagi pelaku usaha dan individu. Misi perusahaan adalah menghubungkan bisnis dengan konsumen, memastikan setiap kiriman tiba di tujuan secara aman dan tepat waktu. Selama lebih dari 20 tahun, Blueray Cargo mengklaim berhasil membantu para pedagang grosir meningkatkan kepercayaan pasar melalui konsistensi ketepatan waktu pengiriman.
Pada tahun 2024, perusahaan ini memperluas jangkauan layanannya dengan menghadirkan sistem impor yang lebih global dan terintegrasi secara internasional. Blueray Cargo disebut telah berkembang dari perusahaan rintisan sederhana menjadi salah satu pemain terkemuka di industri kargo dan logistik global. Dalam catatan perusahaan, Blueray Cargo Selaku pihak swasta, mengklaim telah menangani lebih dari dua juta transaksi pengiriman, dengan total berat mencapai 55 juta kilogram.
Belakangan, nama PT Blueray Cargo menjadi sorotan publik setelah pemilik perusahaannya diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemiliknya, John Field, selaku pihak swasta, diduga terlibat dalam kasus suap terhadap oknum Bea Cukai. Kasus tersebut kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
