Bisnis  

Cara Menerima BPJS Ketenagakerjaan Setelah Mengundurkan Diri

Karyawan Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Menunggu Usia Pensiun

BANDA ACEH — Tidak semua karyawan harus menunggu usia pensiun untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaat yang bisa diambil adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat diklaim lebih awal dengan memenuhi syarat tertentu. Salah satu kondisi yang memungkinkan pencairan JHT adalah ketika karyawan mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya.

Menurut informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT setelah resign bisa dilakukan oleh peserta yang sudah berhenti bekerja. Namun, pencairan tersebut hanya bisa dilakukan jika seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi.

Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?

JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total.

Peserta dinyatakan resmi terdaftar sebagai peserta JHT apabila telah membayar iuran sekurang-kurangnya selama enam bulan. Program ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia, serta Pekerja Migran Indonesia.

Meski ditujukan sebagai perlindungan hari tua, JHT juga memiliki manfaat lain. Dana JHT bisa dicairkan apabila peserta mengalami cacat tetap total dengan melampirkan surat keterangan dokter. Selain itu, ahli waris berhak menerima manfaat JHT apabila peserta meninggal dunia.

Selain itu, JHT juga bisa digunakan sebagian untuk kepemilikan rumah pertama. Peserta yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan pencairan sebagian dengan batas maksimal 30 persen dari total saldo JHT.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Bagi peserta yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, terdapat masa tunggu yang harus dipenuhi. Masa tunggu tersebut berlangsung selama satu bulan sejak tanggal pengunduran diri dari perusahaan.

Selama masa tunggu hingga proses pencairan, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum berpindah ke perusahaan lain. Apabila peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu berakhir, maka hak klaim JHT setelah resign tidak berlaku dan saldo akan kembali terakumulasi di perusahaan baru.

Selain masa tunggu, peserta wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu identitas berupa KTP elektronik atau paspor, serta surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Pengajuan klaim juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Persyaratan klaim pada dasarnya sama dengan klaim setelah resign. Perbedaannya hanya pada surat keterangan yang menggunakan surat PHK dari perusahaan.

Peserta berstatus tidak aktif bekerja dapat mengajukan klaim dengan memastikan seluruh data dalam dokumen telah sesuai. Ketidaksesuaian data berpotensi menyebabkan pengajuan klaim tidak dapat diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT dapat diajukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, apabila saldo JHT kurang dari Rp15 juta, peserta dapat mengajukan klaim secara daring melalui aplikasi JMO.

Untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang sebelumnya telah mengajukan klaim sebagian, pencairan JHT juga mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen pendukung.

Syarat dan Kriteria Pengajuan Klaim JHT

JHT dapat dicairkan penuh jika peserta berhenti bekerja dengan beragam alasan seperti mengundurkan diri, PHK, kontrak habis, atau memasuki usia pensiun.

Peserta masih bekerja dapat mencairkan sebagian saldo jika telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Persyaratan tambahan: dokumen identitas lengkap, nomor kepesertaan BPJSTK, rekening bank atas nama sendiri, serta bukti berhenti kerja atau pensiun.

Cara Pengajuan Klaim JHT

  • Online: Melalui portal resmi “Lapak Asik”, peserta mengisi data dan mengunggah dokumen.
  • Offline: Datang ke kantor BPJSTK cabang dengan dokumen persyaratan lengkap.

Mulai Mei 2025, peserta dapat mencairkan dana JHT sampai Rp15 juta sebelum pensiun melalui aplikasi JMO untuk kondisi tertentu. Pastikan data identitas, nomor kepesertaan, dan status kepesertaan sudah sesuai persyaratan.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Syarat Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun

Usia penerima manfaat JP mulai 59 tahun sejak 2025. Masa iuran minimal: 15 tahun untuk memenuhi syarat.

Dokumen: Formulir 7 BPJSTK, kartu peserta JP, KTP, KK; untuk cacat total tetap, tambahan surat dokter dan surat keterangan tidak mampu bekerja.

Cara Pengajuan Klaim Jaminan Pensiun

Dapat dilakukan online melalui portal BPJSTK atau langsung di kantor cabang.

Manfaat pensiun dibayarkan bulanan setelah memenuhi syarat usia dan masa iuran.

JP berbeda dengan JHT. Jaminan Pensiun (JP) adalah manfaat jangka panjang, sedangkan JHT bisa dicairkan sekaligus. Usia penerima JP meningkat secara bertahap agar dana program tetap berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *