Penyidik Kejati Jatim Geledah Kantor KBS, Sitakan Laptop dan Ponsel Direksi
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor Kebun Binatang Surabaya (KBS), Jumat (6/2/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan penyelewengan dana operasional yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam proses tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti seperti laptop dan telepon genggam milik direksi KBS.
Penggeledahan dilakukan di Jalan Setail, Kecamatan Wonokromo, setelah adanya indikasi bahwa dana operasional KBS tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Menurut informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke luar negeri, seperti Singapura.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa dugaan penyelewengan dana operasional terjadi sejak tahun anggaran 2013 hingga 2024. Ia mengatakan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kebun binatang diduga disalahgunakan. Meski demikian, ia belum bisa memberikan detail lebih lanjut tentang alokasi dana yang disalahgunakan, karena penyidik masih dalam proses menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.
Penyidik Kejati Jatim berjanji akan mendalami semua barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen keuangan, agar kasus ini bisa diproses hingga tuntas. Proses penyidikan ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan PD Taman Satwa KBS.
Respons Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan respons terkait dugaan penyimpangan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Ia menegaskan mendukung penuh pengusutan yang dilakukan oleh Kejati Jatim. Menurut Eri, penindakan ini terkait temuan kejanggalan laporan keuangan pada 2013 yang diketahui dari proses audit pada 2023.
Eri mengungkapkan bahwa ada temuan audit yang menunjukkan adanya dana yang tercatat secara administrasi namun tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fisik. Ia menyebutkan bahwa selama masa kepemimpinan PDTS KBS, terdapat catatan keuangan lama yang janggal, termasuk transaksi pada 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sejumlah catatan keuangan lama yang janggal. Eri menyebut ada transaksi pada 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga berimbas pada laporan keuangan tahun-tahun berikutnya. Temuan ini membuat Eri meminta pendampingan hukum dari Kejati Jatim sekaligus audit independen.
Hasil audit independen menunjukkan bahwa ada sejumlah dana yang memang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Eri menegaskan bahwa siapa pun yang mengelola uang negara wajib bertanggung jawab. Ia juga memperkirakan nilai temuan lama tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Langkah Pemkot Surabaya untuk Mencegah Penyelewengan
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemkot Surabaya kini membenahi sistem tata kelola keuangan PDTS KBS. Eri memastikan audit tidak lagi ditunjuk oleh internal direksi, melainkan auditor independen dengan rekomendasi BPK dan BPKP.
Ia berharap, dengan audit independen dan pendampingan hukum, kondisi keuangan KBS ke depan menjadi lebih sehat dan transparan. Eri optimis bahwa dengan langkah-langkah yang diambil, catatan keuangan akan lebih baik, audit internal akan ada, dan pengawasan akan lebih ketat.
Proses Hukum Masih Berlangsung
Saat ini, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejati Jatim. Eri mempersilakan aparat penegak hukum mendalami dan memeriksa pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang salah harus meletakkan jabatannya.
Selain itu, Kejati Jatim membawa empat kontainer berisi berkas, termasuk laptop serta telepon genggam milik direksi, sebagai bagian dari penyidikan. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan KBS.












