Perbedaan Pendapat Bupati Lumajang dan Pemerintah Kabupaten Malang Terkait Wilayah Air Terjun Tumpak Sewu
Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menanggapi klaim pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang terkait geografis air terjun Tumpak Sewu dengan sikap santai. Konflik ini sedang dalam proses mediasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saat ini, Bupati Lumajang masih menunggu hasil mediasi tersebut dan memberikan respons yang tenang.
Menurutnya, wisatawan bisa menikmati keindahan air terjun Tumpak Sewu secara utuh dari Kabupaten Lumajang. Ia juga menghormati pihak provinsi karena sungai tersebut merupakan aset provinsi. Namun, ia menegaskan bahwa keindahan air terjun dianugerahkan Allah untuk dinikmati sepenuhnya dari Lumajang.
“Kami tunggu hasil mediasi dari provinsi. Saya menghormati propinsi karena sungainya aset provinsi. Air terjunnya (Tumpak Sewu) dianugerahkan Allah untuk bisa dinikmati keindahannya full dari Lumajang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2026).
Bupati Indah juga telah memperingatkan pengelola Tumpak Sewu Lumajang agar selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam pengelolaan pariwisata. Ia menjelaskan bahwa ada larangan pungutan di bawah, yang tidak boleh dilakukan. Jika ada pelanggaran, kewenangan PU SDA untuk menindaklanjuti.
“Para pengelola Tumpak Sewu sudah saya warning (ingatkan) untuk tidak melakukan kesalahan dan melanggar peraturan yang disepakati dan ditetapkan oleh PU SDA. Ada larangan pungutan di bawah ya jangan dilakukan. Ketika ada pelanggaran itu kewenangan PU SDA untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Ia juga tidak ambil pusing dengan sengketa wilayah Tumpak Sewu karena secara yuridis, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berwenang atas aset sungai aliran Tumpak Sewu. “Silahkan (pembahasan), karena itu ranahnya provinsi untuk aset sungai. Kami ranahnya adalah pembinaan terhadap pokdarwis (kelompok sadar wisata), Bumdes atau siapapun yang mengelola wisata. Tetapi asetnya milik PU SDA (Jatim),” tambahnya.
Tanggapan DPRD Lumajang
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Deddy Firmansyah, meluruskan isu yang berkembang terkait pengelolaan kawasan wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul sama sekali tidak berkaitan dengan klaim atau perebutan wilayah.
Menurut Deddy, persoalan justru berawal dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola Coban Sewu, sehingga langkah yang diambil Lumajang tidak bisa dimaknai sebagai tindakan menyerobot area. Ia juga tidak menampik bahwa secara administrasi pemerintahan, lokasi Air Terjun Tumpak Sewu memang masuk dalam wilayah Kabupaten Malang.
Meski demikian, pengelolaan kawasan wisata tersebut telah diatur melalui kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang. Kesepakatan tersebut secara tegas mengatur larangan penarikan tiket maupun retribusi di area dasar sungai. Penjualan tiket hanya diperbolehkan dilakukan di pintu masuk resmi masing-masing destinasi wisata.
“Sudah ada kesepakatan bersama, termasuk melibatkan Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, bahwa di wilayah daerah aliran sungai tidak diperkenankan ada pungutan. Retribusi hanya boleh dilakukan di pintu masuk objek wisata masing-masing,” jelas Deddy.
Klaim Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang
Sebelumnya, polemik sengketa air terjun Coban Sewu (Kabupaten Malang) dengan Tumpak Sewu (Kabupaten Lumajang) akhirnya menemukan titik terang. Pada Rapat Kerja Gabungan yang digelar di DPRD Kabupaten Malang, Kamis (5/2/2026), menyebutkan bahwa secara yuridis air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang.
Rapat dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), serta beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
“Tadi disampaikan oleh teman-teman OPD, dan kita simpulkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, akhirnya lengkap bahwa Coban Sewu (air terjun) titiknya ada di wilayah Kabupaten Malang,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bupati Malang, Sanusi, telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Isi surat yang disampaikan meliputi dua hal, pertama terkait pemenuhan perundangan bahwa objek wisata tidak boleh memiliki nama ganda. Seperti penamaan air terjun yang diketahui masyarakat yaitu Coban Sewu dari Kabupaten Malang dan Tumpak Sewu penyebutan dari Kabupaten Lumajang. Zulham, menginginkan Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa mensinkronkan penamaan air terjun.
Kedua, terkait dengan perjanjian kerja sama (PKS). Di antaranya menyangkut soal pendapatan asli daerah (PAD), keamanan, serta tata kelola wisata. Selain itu, aspek utama yang dibahas pada rapat hari ini yaitu terkait pelindungan wisatawan.
“Di sini Kabupaten Malang kunjungan wisatawan internasionalnya terbanyak. Maka pemerintah harus berani memberikan kepastian hukum terkait dengan status perlindungan mereka (wisatawan) dan keselamatan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Zulham menjelaskan, sebelumnya pada awal 2024, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di pertemuan ini, menghasilkan tiga poin, pertama tidak ada sengketa kewilayahan, kedua melakukan kunjungan bersama, dan ketiga ada perjanjian kerja sama (PKS).
“Selama ini beredar di berita-berita seakan-akan ada PKS, dan ini kami pastikan sampai sekarang pun belum ada perjanjian kerja sama,” tegasnya.
Untuk itu, Zulham menunggu inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menengahi permasalahan ini. Sebab, polemik ini sudah melibatkan dua wilayah yang sudah seharusnya dinaungi pemerintah provinsi.
Tanggapan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang
Terpisah, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin menambahkan secara geografis, lokasi air terjun Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Malang memiliki tanggung jawab penuh jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Karena kami sudah membawa nama Indonesia, bukan lagi Kabupaten Malang ataupun Lumajang. Ini yang kami pikir ke depan,” imbuh Ichwanul.
Dirinya menyebutkan, pada rapat tersebut juga disinggung soal wilayah air yaitu Sungai Glidik merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, pemerintah provinsi telah memberikan izin pemanfaatan air kepada masing-masing wilayah.
“Pemanfaatnya itu kan termasuk objek wisata, jadi dimanfaatkan untuk wisata. Dan kami tidak merubah tata guna airnya. Karena memang yang dilarang itu soal tata guna air misal digunakan untuk turbin itu tidak boleh,” tukasnya.












