Daerah  

Buhari, Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis SMA dengan Mahar Rp 100 Juta dan Motor

Pernikahan Lansia 71 Tahun dengan Gadis 18 Tahun di Kabupaten Luwu Viral

Pernikahan antara seorang lansia berusia 71 tahun dengan seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menjadi sorotan di media sosial. Perbedaan usia yang mencolok, yaitu sekitar 53 tahun, membuat peristiwa ini viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

Perkawinan tersebut terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026). Dalam pernikahan ini, H Buhari, laki-laki berusia 71 tahun, menikahi TA, seorang remaja wanita yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu. Meskipun keduanya saling mencintai dan memutuskan untuk menjalani hubungan serius, pernikahan ini tidak tercatat secara resmi dan tidak melalui prosedur dispensasi nikah dari Pengadilan Agama.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia perkawinan bagi wanita sebesar 19 tahun. Oleh karena itu, pernikahan antara TA dan H Buhari dianggap melanggar ketentuan hukum. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Proses Pernikahan yang Tidak Resmi

Menurut informasi yang dihimpun, pihak KUA Larompong Selatan tidak pernah mendapatkan informasi mengenai adanya pernikahan tersebut. Sesuai aturan, sebelum pernikahan dapat dilangsungkan, mempelai perempuan harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama jika usianya di bawah 19 tahun. Namun, sampai saat ini, tidak ada tanda-tanda bahwa pengajuan dispensasi telah dilakukan.

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, mengungkapkan bahwa pernikahan ini tidak melibatkan pemerintah desa dalam proses administrasi maupun pelaksanaannya. “Orang tua yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru,” jelasnya.

Arsad menambahkan bahwa biasanya, pihak desa dilibatkan sejak awal proses pernikahan, termasuk saat lamaran. Namun, dalam kasus ini, hal tersebut tidak terjadi. “Mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ujarnya.

Hubungan yang Terjalin atas Dasar Suka Sama Suka

Dari sisi hubungan antara kedua pasangan, Arsad menyebut bahwa tidak ada indikasi paksaan atau tekanan. “Saya lihat dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” katanya.

Selain itu, kondisi ekonomi kedua belah pihak juga menjadi perhatian. H Buhari diketahui memiliki lahan kebun yang luas, sehingga dianggap mampu. Sementara itu, orang tua TA bekerja di sektor tambak. “Tidak ada indikasi tekanan atau hal-hal lain,” ujarnya.

Reaksi Masyarakat dan Tindakan Pemerintah Desa

Warga setempat cukup dihebohkan dengan pernikahan ini, terutama karena perbedaan usia yang mencolok. “Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan,” terang Arsad.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi terkait batas usia pernikahan serta pentingnya pendidikan bagi anak-anak. “Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umah. Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya.

Mahar yang Diberikan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H Buhari memberikan mahar sebesar Rp100 juta dan satu unit motor kepada TA dalam pernikahan ini. “Maharnya Rp100 juta dan satu motor,” kata warga yang meminta identitasnya tidak disebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *