Penyelidikan Kasus Minuman Beralkohol Oplosan yang Menewaskan Delapan Orang
Penyelidikan terkait kasus dugaan minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan kematian delapan korban di sebuah kafe atau tempat karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, telah menemui titik terang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah menetapkan empat tersangka atas peristiwa tersebut. Dari delapan korban, enam di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kartini Jepara.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (11/2/2026). Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
- MR alias Pongi (49), pemilik tempat usaha karaoke di Suwawal Timur.
- S alias Kancil (31), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, yang bertindak sebagai kurir pengantar minuman beralkohol yang dipesan MR kepada HN.
- HN, yang saat ini dalam status DPO (Dalam Pengejaran).
- ESW (33), warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, yang juga merupakan pelaku pengoplosan sekaligus korban. ESW termasuk salah satu dari enam korban yang meninggal dunia.
Tersangka Dijerat dengan Beberapa Pasal
Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 342 dan Pasal 424 KUHPidana.
- Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan.
- Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 20 KUHPidana.
Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah paling lama 15 tahun penjara.
Gejala yang Dialami Para Korban
Kapolres menjelaskan bahwa semua korban mengalami gejala sesak napas, dada terasa panas seperti terbakar, serta muntah-muntah. Enam korban dinyatakan meninggal, sementara dua lainnya masih dalam perawatan medis di RSUD Kartini Jepara.
Beberapa korban yang meninggal antara lain:
- Muhammad Arik Zulkarnain (33), asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, yang sempat dirawat di RSI Sultan Hadlirin namun meninggal pada 10 Februari pagi.
- Fatekur Rohman (38), asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, yang meninggal di rumah setelah dirawat.
- Sholeh (51), asal Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, yang meninggal di RSUD Kartini.
- Nur Amin (58), tukang kayu asal Suwawal Timur, yang meninggal setelah dirawat di rumah.
- Sulhadi (53), asal Desa Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, yang meninggal di rumah sakit.
- Eko Sri Wijayanto (33), asal Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji, yang sempat mengalami koma sebelum meninggal.
Dua korban lain yang masih dalam perawatan intensif adalah:
- Samiun (52), warga Suwawal Timur, yang mengalami sesak napas dan penglihatan kabur.
- Ardhiansyah Yusuf Yusona (31), asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, yang mengalami gejala serupa disertai muntah dan pusing.
Proses Olah TKP dan Barang Bukti
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan pada Selasa 10 Februari pukul 10.00 WIB di Kafe semi Karaoke Melisa Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Menurut AKBP Hadi Kristanto, ada lima jenis bahan yang dioplos menjadi ramuan mematikan. Bahan-bahan tersebut meliputi etanol, air mineral, susu kental manis, serbuk minuman berenergi, dan madu. Etanol dicampur dengan air mineral untuk membuat minuman beralkohol jenis gingseng, lalu dioplos dengan bahan-bahan lainnya.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain dirijen, botol air mineral besar, 11 botol air mineral ukuran sedang, satu buah teko takaran, ember, 13 gelas, susu kental manis, madu sasetan, dan minuman berenergi.
Selain itu, 6 orang saksi sudah dimintai keterangan untuk pengembangan penyelidikan.
