Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith Menimbulkan Kekhawatiran
Seorang korban penganiayaan yang mengalami penyiksaan selama tiga jam oleh Habib Bahar bin Smith, Rida, menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan aparat kepolisian yang memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka. Peristiwa ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan juga kalangan aktifis.
Pengalaman Buruk Rida Saat Menghadiri Tabligh Akbar
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (21/9/2025) ketika Rida hadir dalam acara tabligh akbar di Masjid Nurul Islam, Jalan Panglima Polim, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam acara tersebut, Bahar bin Smith hadir sebagai penceramah. Acara berjalan lancar hingga selesai.
Setelah acara selesai, kader NU berkumpul untuk bersalaman dengan para penceramah. Rida ikut serta dan maju ke depan panggung. Namun, ketika berjarak dua meter dari Bahar, langkahnya dihalangi oleh sejumlah pengawal dan langsung dipiting lehernya. Korban mencoba menjelaskan, tetapi justru dilarang karena dianggap hendak melakukan penyerangan.
Penyiksaan Selama Tiga Jam
Rida kemudian dibawa ke sebuah rumah yang terletak di halaman sebelah kanan masjid. Di sana, ia disiksa oleh lebih dari 10 orang, termasuk Bahar sendiri. Penyiksaan terjadi selama tiga jam mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB. Bahar dan pengikutnya tidak mengindahkan permintaan ampun korban dan terus menyiksa secara keji.
“Bahar dan pengikutnya sempat keluar kamar untuk makan, ganti baju, lalu masuk kembali untuk mukulin, begitu terus sampai saya tidak berdaya,” ujar Rida sembari menunjuk bagian punggung dan leher yang masih sakit.
Laporan ke Polisi dan Penetapan Status Tersangka
Keesokan harinya, istri Rida, Fitri Yulita, melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Laporan dilakukan dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Bahar beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan.
Akibat perbuatannya, Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.
Penangguhan Penahanan dan Kekecewaan Rida
Setelah mangkir dalam pemanggilan perdana, Bahar akhirnya datang ke Markas Komando Polres Metro Tangerang Kota menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam. Namun, polisi memberi penangguhan penahanan terhadap Bahar dan membolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026).
Menyikapi keputusan tersebut, Rida merasa sangat kecewa dan meminta agar kasus ini diselesaikan dengan tegas tanpa pandang bulu. Ia menilai bahwa alasan penangguhan penahanan hanya karena Bahar dianggap sebagai tulang punggung keluarga adalah tidak adil.
“Saya sangat kecewa sekali dengan keputusan polisi tidak menahan tersangka Bahar hanya karena alasan dia tulang punggung keluarga,” ucap Rida.
Permintaan Tuntas Kasus
Rida menegaskan bahwa tanggapannya hanya satu, yaitu menuntaskan kasus ini sampai polisi menangkap dan menahan Bahar bin Smith. Ia berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
