Tim Gabungan Tindak Pidana Narkoba Polri Menyelidiki Kasus AKBP Didik
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota. Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuan utamanya adalah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara yang sedang ditangani.
Status Tersangka AKBP Didik
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ia belum ditahan karena masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri terkait dengan kode etik yang sedang diproses. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan secara wajar dan sesuai aturan yang berlaku.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus ini awalnya terungkap setelah dua anggota polisi di Polres Bima Kota, yaitu Bripka Karol alias IR dan istrinya, ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa ada keterlibatan perwira polisi lain, yakni AKP Malaungi, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Pengakuan Malaungi kemudian membuat AKBP Didik juga ikut terseret dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari penggeledahan koper milik AKBP Didik, ditemukan berbagai jenis barang bukti narkoba, antara lain:
- Tujuh klip plastik sabu dengan total berat 16,3 gram
- 50 butir ekstasi
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- 5 gram ketamin
Selain itu, koper tersebut disimpan di rumah seorang polwan di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bernama Aipda Dianita Agustina.
Ancaman Hukuman yang Mengancam
AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Dari Polisi ke Perwira
Penangkapan Bripka Karol dan istrinya memicu investigasi lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada keterlibatan AKP Malaungi, yang akhirnya juga menjadi tersangka. Dari pemeriksaan terhadap ruang kerja dan rumah dinas Malaungi, ditemukan barang bukti sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Malaungi kemudian mengakui adanya keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini. Dari penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik, ditemukan berbagai jenis narkoba yang menjadi bukti tambahan.
Peran Kuasa Hukum Malaungi
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni, mengatakan bahwa Kapolres Bima Kota meminta anak buahnya untuk membeli mobil Alphard. Hal ini membuat Malaungi terlibat dalam tindak pidana narkoba. Ia menitipkan sabu dengan imbalan Rp1 miliar.
Barang bukti sabu seberat 488 gram yang diamankan di rumah dinas Malaungi ternyata merupakan milik Koko Erwin, seorang bandar narkoba. Sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbawa.
Proses Transfer Uang
Uang dari Koko Erwin dikirim secara bertahap melalui rekening seorang perempuan. Transfer pertama sebesar Rp200 juta, lalu transfer kedua sebesar Rp800 juta. Setelah uang tersebut dikirim, uang tersebut dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Didik.
Semua bukti perintah tersebut telah dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan. Setelah menerima uang, narkoba diambil Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya, narkoba akan diambil kembali pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
