Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro: Penangkapan dan Reaksi Publik
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, telah memicu perhatian publik dan reaksi dari berbagai pihak. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menemukan koper berisi narkotika di rumah seorang anggota polwan, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang. Selain itu, hasil tes rambut (hair follicle) menunjukkan bahwa AKBP Didik positif metamfetamin, meskipun tes urine awalnya negatif.
Penemuan Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus
Barang bukti narkotika ditemukan dalam sebuah koper yang disita dari rumah Aipda Dianita. Koper tersebut diketahui milik AKBP Didik Putra Kuncoro. Polisi juga mencatat adanya dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama “Koko Erwin” atau “E”. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah Toyota Alphard. Selain itu, ada laporan mengenai setoran rutin bulanan yang diterima oleh tersangka dari jaringan narkoba.
Penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus yang melibatkan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP ML), yang tertangkap lebih dulu. Pengembangan kasus dilanjutkan setelah penangkapan Bripka IR dan istrinya, AN, beserta barang bukti sabu.
Tanggapan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan tanggapannya terhadap kasus ini. Ia mengatakan tidak terkejut dengan adanya seorang kapolres yang terlibat dalam kasus narkoba. Menurut Mahfud, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, termasuk kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra.
Teddy Minahasa Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan narkoba seberat 5 kilogram. Ia kemudian dipecat dari Polri dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2022. Mahfud menilai bahwa kasus seperti ini harus ditindak tegas karena bisa merusak citra institusi kepolisian.
Isu Perampasan Barang Bukti Narkoba
Mahfud juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap isu perampasan barang bukti narkoba yang tidak dilakukan sepenuhnya. Ia menyoroti adanya dugaan barang bukti narkoba yang beredar lagi di penjara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas proses penindakan hukum terhadap pelaku narkoba.
Pandangan Guru Besar Unissula Semarang Prof. Henry Indraguna
Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, mendukung langkah tegas Polri dalam menindak oknum anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia menilai bahwa sanksi terhadap oknum Polri harus lebih berat dibanding pelaku pidana dari masyarakat umum.
Henry menekankan bahwa anggota Polri seharusnya menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba. Ia juga menyarankan agar Polri melakukan evaluasi sistemik dan pengawasan ketat di tubuh institusi untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Internal
Kasus AKBP Didik Putra Kuncoro terungkap dari pengakuan anak buahnya sendiri, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pengakuan Malaungi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa Didik. Dari pemeriksaan, Didik mengakui memiliki dan mengonsumsi sabu.
Divisi Propam Polri bersama Bareskrim kemudian mengamankan barang bukti narkotika yang semula berada di rumah Didik, lalu dipindahkan melalui seorang polwan Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina.
