Kritik terhadap Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang UU KPK
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan setuju dengan kembalinya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa tokoh dan organisasi anti-korupsi menilai pernyataan tersebut sebagai upaya mencari perhatian publik dan bahkan cuci tangan atas pelemahan KPK pada masa kepemimpinannya.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy: Pernyataan Jokowi Tidak Berdasarkan Komitmen
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy mengkritik pernyataan Jokowi, menilai bahwa sikap presiden tersebut bukanlah bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi, melainkan upaya untuk mencari perhatian publik. Ia juga menyebut pernyataan Jokowi sebagai bentuk “cuci tangan” atas polemik pelemahan KPK di era 2019.
Ronny menilai bahwa Jokowi memiliki kewenangan politik untuk mengambil langkah berbeda saat revisi UU KPK disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, presiden saat itu seharusnya menerbitkan Perppu jika tidak sepakat dengan revisi tersebut.
Selain itu, Ronny juga merasa bahwa sikap Jokowi terhadap revisi UU KPK ini berkaitan dengan kepentingan mantan Wali Kota Solo itu untuk mendongkrak elektabilitas Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Terlebih, Ketum PSI saat ini adalah anak bungsu Jokowi, yakni Kaesang Pangarep. Jokowi juga sudah secara terbuka menyatakan akan berjuang untuk PSI di hadapan semua kader partai tersebut.
“Saya sependapat dengan Mas Boyamin dari MAKI, bahwa Presiden Jokowi lagi cari perhatian khususnya terkait mengembalikan UU KPK yang lama,” ujarnya.
ICW: Pernyataan Jokowi Bertentangan dengan Fakta Sejarah
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa narasi Jokowi yang mendukung revisi UU KPK bertolak belakang dengan fakta sejarah. Ia menyebut pernyataan tersebut sebagai upaya “mencuci tangan” atas kesalahan yang lama.
Menurut Wana, Jokowi merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK. Proses revisi UU KPK hanya memakan waktu sekitar 13 hari, yang dinilai sangat singkat dan tidak transparan.
Dalam penjelasannya, Wana menyebut dua indikator utama yang menjadikan Jokowi sebagai kontributor terbesar pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan mendelegasikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk membahas revisi UU KPK. Kedua, Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019, meskipun ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
MAKI: Jokowi Dinilai Cari Muka
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik Jokowi karena menyetujui Undang-Undang (UU) KPK kembali ke versi lama. Dukungan tersebut disampaikan Jokowi setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.
Boyamin menilai bahwa pernyataan Jokowi hanya cari muka saja. Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi, yakni 2019 lalu, dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) itu disahkan pada 17 Oktober 2019.
“Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, mohon tidak mencari muka pada isu Undang-undang KPK yang nyata-nyata diubah pada masa beliau, yaitu tahun 2019,” kata Boyamin dalam keterangan video.
Boyamin juga mengungkap bahwa dirinya mendapatkan informasi dari bocoran-bocoran di legislatif atau DPR tentang usulan perubahan tugas dan fungsi KPK ini. Menurutnya, rencana itu sudah agak lama sebenarnya Undang-undang KPK mau diamputasi, tapi DPR sebagian membocorkan kepada dirinya bahwa belum berani karena belum dapat lampu hijau dari Istana.
[NAMA FILE GAMBAR: ]
[NAMA FILE GAMBAR: ]
