Mira Hayati, Bos Skincare Berbahaya yang Kini Harus Jalani Hukuman di Penjara
Mira Hayati, pemilik brand MH Cosmetic asal Kapasa Raya Makassar, kini harus menjalani hukuman penjara setelah divonis oleh Mahkamah Agung. Ramadan tahun ini terasa sangat berbeda bagi perempuan yang sebelumnya menjalani puasa bersama keluarga di rumah.
Sebelumnya, ia dikenal sebagai pengusaha sukses dalam dunia kosmetik. Namun, kasus produk skincare ilegal yang mengandung merkuri membuat hidupnya berubah drastis. Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Mira Hayati resmi menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Makassar.
Proses Eksekusi Vonis
Eksekusi vonis dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung tim Intelijen. Mira dijemput dari kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (18/2/2026). Proses penjemputan dilakukan secara terukur dan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kantor Kejati Sulsel, Mira langsung dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum. “Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Perjalanan Kasus Mira Hayati
Perjalanan hukum Mira Hayati tidak berlangsung singkat. Vonisnya berubah-ubah di setiap tingkat peradilan:
-
Awal Terbongkarnya Kasus
Kasus bermula pada November 2024, ketika Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM melakukan razia terhadap produk skincare yang beredar di wilayah Sulsel. Hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk, termasuk merek milik Mira Hayati, positif mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang dalam kosmetik. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim. -
Sidang dan Vonis Tingkat Pertama
Pada awal 2025, perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Sidang dakwaan digelar 25 Februari 2025. Pengadilan Negeri Makassar kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Mira. -
Banding: Hukuman Melonjak 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. -
Kasasi: Dipangkas Jadi 2 Tahun
Mira Hayati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi yang keluar 19 Desember 2025, hukuman dipangkas menjadi 2 tahun penjara, dengan denda tetap Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Ramadan di Balik Jeruji
Kini, kehidupan Mira berubah drastis. Dari aktivitas bisnis dan sorotan media sosial, ia harus menyesuaikan diri dengan rutinitas warga binaan. Puasa pertamanya di dalam Lapas Makassar menjadi babak baru dalam perjalanan hidupnya. Sahur dan berbuka dilakukan di lingkungan yang jauh berbeda dari kehidupan sebelumnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pelaku usaha, khususnya di bidang kosmetik, bahwa pelanggaran terhadap standar keamanan kesehatan memiliki konsekuensi hukum serius.
Tersangka Lain yang Masih Dirawat
Sementara itu, tersangka lainnya, Agus Salim, sempat tak ditahan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, Agus Salim langsung dijebloskan ke ruang tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Owner Raja Glow itu dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu kemarin.
Namun, Mira Hayati masih menjalani perawatan di RS Ibu dan Anak karena hamil. “[Mira Hayati] masih dibantarkan dan dirawat,” ujar AKBP Yerlin Tanding Kate.
Penahanan dan Proses Hukum
Polda Sulsel baru melakukan penahanan terhadap tiga tersangka skincare bermerkuri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dimulai pada Senin (20/1/2025). Meski demikian, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, langsung dibantarkan ke rumah sakit karena keluhan kesehatan.
Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, terutama Mira Hayati yang hamil, menjadi perhatian banyak pihak. Polda Sulsel beralasan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan proses penyidikan tetap berjalan meski penahanan ditangguhkan.
Tindakan Lanjutan
Polda Sulsel juga mempertimbangkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil penjualan skincare berbahaya oleh tiga tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. “Ini masih dalam proses, TPPU akan ditindaklanjuti jika hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi pencucian uang,” kata Didik.
Selain itu, tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.