Adik Tewas Dianiaya Anggota Polda Maluku, Kakak Marah Lihat Penanganannya: Ditarik Seperti Binatang

Peristiwa Penganiayaan oleh Anggota Brimob yang Menewaskan Seorang Siswa

Sebuah peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa telah terjadi di Kota Tual, Maluku. Dua kakak beradik, Nasri Karim (15) dan Arianto Tawakal (14), diduga menjadi korban tindakan kekerasan dari anggota Brimob. Kejadian ini menimbulkan kekecewaan besar dari keluarga korban dan masyarakat setempat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika kedua korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi ruas jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Mereka kemudian dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Diduga, pelaku langsung memukul salah satu korban menggunakan helm hingga korban terjatuh dari kendaraan.

Arianto Tawakal, adik dari Nasri, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, Nasri mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.

Nasri mengungkapkan bahwa saat kejadian, para korban masih mengenakan seragam sekolah. Ia juga membantah tuduhan balapan liar, dengan menyatakan bahwa motor mereka melaju kencang karena jalanan menurun.

Perlakuan Terhadap Korban

Nasri merasa marah dengan perlakuan yang diberikan kepada adiknya saat hendak dibawa ke rumah sakit. Ia menyebutkan bahwa korban tidak digendong, melainkan ditarik dari belakang ke dalam mobil dalam posisi menyamping seperti binatang.

Keluarga korban menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penganiayaan murni yang berujung pada kematian Arianto. Ayah korban, Rijik Tawakal, meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan agar tidak terjadi lagi di masa depan.

Respons dari Pihak Berwenang

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, membenarkan bahwa Bripda Masias telah diamankan dan sedang diperiksa oleh penyidik. Namun, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, enggan memberikan komentar lebih lanjut.

Menurut Kombes Irfan, seluruh wewenang terkait pengungkapan kasus ini berada di tangan Polres Kota Tual. Ia menyarankan media untuk menghubungi Kepala Bidang Humas jika ingin informasi lebih lanjut.

Permohonan Maaf dari Kapolda

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian akan menangani kasus ini secara sungguh-sungguh dan serius.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara ini.

Kasus Serupa di Ende

Belum lama ini, peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang polisi bernama Oscar menganiaya warga bernama Paulus alias Adi (35) hingga tewas. Insiden ini terjadi pada 29 Oktober 2025 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti acara di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur.

Oscar ditangkap dan ditahan di hari yang sama setelah menganiaya korban. Kasus ini juga menjadi sorotan luas dan menimbulkan kekhawatiran terhadap tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian.

Exit mobile version