Bareskrim Terus Buru Dua Bandar Narkoba Diduga Setor Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota

Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Pihak Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dan penerimaan uang dari bandar narkoba. Dalam kasus ini, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menerima sejumlah besar uang dari dua bandar narkoba. Penyelidikan dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga terkait seperti PPATK dan Ditjen Imigrasi untuk memastikan aliran dana dan menghindari kepergian para tersangka ke luar negeri.

Identifikasi Bandar Narkoba Terkait

Menurut informasi yang diungkap oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap, ada dua bandar narkoba yang diduga menyetor uang kepada mantan Kapolres Bima Kota. Mereka adalah BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M, yaitu B dan KE (Koko Erwin). Zulkarnain menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.

Selain itu, pihak Bareskrim juga masih mendalami apakah jaringan yang terlibat dalam kasus ini bersifat nasional atau internasional. Untuk mengetahui aliran dana, Bareskrim telah menggandeng PPATK. Adapun nama-nama bandar yang akan dilaporkan antara lain “KE”, “AS”, dan “S”.

Pola Aliran Dana yang Terungkap

Zulkarnain menjelaskan pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui AKP Malaungi. Awalnya, baik Didik maupun Malaungi menerima uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Setiap bulan, Kasat (Malaungi) menerima Rp100 juta, sementara Kapolres menerima Rp300 juta.

Uang setoran itu terus berlangsung hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. Namun, praktek tersebut akhirnya terendus oleh LSM dan wartawan di wilayah hukumnya. Akibatnya, Kapolres memerintahkan Kasat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena ketidakmampuan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi untuk mencari satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan jabatan menjadi konsekuensinya.

Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah

Zulkarnain mengungkap bahwa uang sebesar Rp2,8 miliar yang diberikan kepada Didik itu diterima dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama: Rp1,4 miliar
  • Kedua: Rp450 juta
  • Ketiga: Rp1 miliar

Penyerahan uang dilakukan secara tunai kepada Malaungi dengan cara yang berbeda-beda. Misalnya, Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar menggunakan kardus bir. Selain itu, uang sebesar Rp1 miliar ditransfer melalui nomor rekening orang lain.

Pemecatan dan Penahanan AKBP Didik Putra Kuncoro

Untuk informasi tambahan, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.

Dalam konferensi pers, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa AKBP Didik telah menjalani penempatan khusus selama 7 hari. Ia juga menyatakan menerima putusan dari sidang etik yang digelar.

Setelah dipecat, AKBP Didik langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.


Exit mobile version