Penampilan AKBP Didik dan Istrinya dalam Rilis Kasus Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, bersama istrinya, Miranti Afrina, dan Aipda Dianita hadir dalam rilis kasus narkoba yang digelar di Mabes Polri. Kejadian ini menjadi sorotan publik setelah pihak kepolisian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Didik karena dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hasil Uji Laboratorium Terkait Narkoba
Dalam konferensi pers tersebut, ketiganya dihadirkan bersama barang bukti narkotika sebagai bagian dari transparansi proses hukum. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa istri Didik, MA, serta Aipda Dianita positif mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil uji dilakukan melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut keduanya.
Eko menjelaskan bahwa penyidik melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu, yang merekomendasikan MA dan Aipda DA untuk menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan kondisi keduanya secara medis dan psikologis.
Awal Mula Kasus Narkoba
Kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram. Pengembangan kasus mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota.
Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian. Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.
Penangkapan AKP M dan Penggeledahan
Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AKP M mengaku menerima setoran dari bandar narkoba selama beberapa bulan dan menyerahkannya kepada atasannya, AKBP Didik. Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya.
Penemuan Barang Bukti Narkoba
Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang. Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Pemecatan AKBP Didik
Akhirnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam selaku Ketua Komisi.
Aliran Dana dari Narkoba
Selain itu, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
