Polda Jatim sita aset Rp 2,7 miliar dari bandar narkoba

Penyitaan Aset Narkoba di Jatim Capai Rp 55 Miliar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur terus melakukan langkah tegas dalam menangani peredaran narkotika. Salah satu strategi yang digunakan adalah penyitaan aset dari para pelaku yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika. Dalam beberapa waktu terakhir, pihak kepolisian berhasil menyita aset senilai total sekitar Rp2,7 miliar dari dua tersangka berinisial WP dan FA.

Penyitaan Aset dari Tersangka WP

Tersangka WP (44), seorang karyawan swasta, dikenal sebagai residivis kasus narkotika. Ia melakukan pencucian uang dari hasil peredaran narkotika antara tahun 2023 hingga 2025 di Surabaya dan sekitarnya. Penyidik berhasil mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada WP setelah menangkap seorang pengedar bernama W pada 25 September 2025.

WP menggunakan rekening atas nama pribadi maupun pihak lain untuk menyamarkan transaksi hasil penjualan narkotika. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk membelanjakan berbagai aset. Beberapa barang yang disita antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Rush tahun 2025
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023
  • Enam batang perak dengan berat total 999 gram
  • Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kabupaten Jombang
  • Uang dalam rekening sebesar Rp600 juta

Nilai ekonomis dari perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan oleh WP diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Penyitaan Aset dari Tersangka FA

Selain WP, tersangka FA (25) juga ditangani oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. FA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, namun mampu membeli sejumlah kendaraan, perhiasan, serta aset tanah dan bangunan. Nilai aset yang disita mencapai kisaran Rp1,5 miliar.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Dua unit mobil seperti Mitsubishi Expander dan Honda Brio
  • Dua unit sepeda motor seperti Honda Scoopy dan Honda PCX
  • Satu BPKB sepeda motor Suzuki Satria
  • Uang tunai Rp82 juta
  • Uang dalam rekening lebih dari Rp313 juta
  • 28 perhiasan
  • Tiga jam tangan
  • Dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya
  • Sejumlah dokumen transaksi lainnya

Nilai ekonomis perputaran uang hasil narkotika yang dilakukan oleh FA diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Strategi “Memiskinkan Bandar”

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan perdagangan narkotika. Hal ini dilakukan melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana dapat disita negara. Ini adalah bagian dari strategi memiskinkan bandar dan pelaku narkotika,” ujar Jules.

Total Aset yang Disita Sejak 2024

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani delapan perkara TPPU sejak tahun 2024. Rinciannya adalah lima kasus P21, dua perkara Tahap 1, dan satu perkara dalam proses penyidikan.

Total nilai aset yang telah disita mencapai kurang lebih Rp55 miliar. Kurniawan menegaskan komitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika beserta seluruh aliran dana yang menyertainya, sebagai langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jatim.


Exit mobile version