Kronologi Penyelundupan Narkoba yang Menimpa Fandi Ramadhan
Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) dari kapal Sea Dragon, menghadapi tuntutan hukuman mati atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Kejadian ini terjadi di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (5/2/2026). Fandi, yang baru berusia 26 tahun, menangis histeris saat tuntutan tersebut dibacakan.
Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 1 Mei 2025 dan hanya bekerja selama tiga hari sebelum kapalnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut di kapal tersebut adalah sabu. Hal ini disampaikannya dalam persidangan, dan ia juga menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja demi membantu perekonomian keluarga serta membiayai pendidikan adik-adiknya.
Proses Perekrutan dan Keterlibatan Awal
Orang tua Fandi, Nirwana, menjelaskan bahwa awalnya Fandi mengetahui adanya lowongan pekerjaan sebagai ABK melalui agen bernama Iwan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Fandi memberitahu ibunya tentang rencana kerjanya. Iwan kemudian memberikan nomor telepon kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan, kepada Fandi.
Hasiholan meminta Fandi untuk mengurus berkas persyaratan sebagai ABK. Karena berkas belum lengkap, Hasiholan meminta Fandi untuk mengurusnya. Nirwana membantu Fandi mengurus dokumen tersebut, termasuk paspor. Pada masa itu, Fandi belum pernah bertemu langsung dengan kapten kapal. Komunikasi antara Fandi dan Hasiholan dimulai pada April 2025.
Beberapa hari kemudian, Hasiholan kembali menghubungi Fandi terkait kelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap, Fandi mengirimkannya ke Hasiholan melalui handphone. Iwan kemudian meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada Fandi, yang akhirnya dibayarkan oleh Nirwana. Pada 1 Mei 2025, Fandi dan Nirwana pergi ke rumah Hasiholan, dan pertemuan langsung antara Fandi dan kapten kapal terjadi.
Perpindahan Kardus dan Curiga
Pada 13 Mei 2025, Fandi mulai bekerja sebagai ABK. Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal nelayan mendekati kapal Sea Dragon dan memindahkan sekitar 67 kardus. Fandi, yang bertugas sebagai masinis mesin, curiga terhadap isi kardus tersebut. Ia kemudian bertanya kepada Hasiholan, yang mengatakan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas.
Namun, ternyata isi dari kardus tersebut adalah sabu-sabu. Fandi mengetahui hal ini setelah tiga hari kemudian, ketika aparat kepolisian menangkap kapal tersebut. Saat itu, Fandi masih mengira bahwa kardus-kardus tersebut berisi barang lain, seperti uang dan emas.
Permohonan Keadilan dan Sidang Lanjutan
Nirwana memohon kepada majelis hakim, jaksa, hingga Presiden Prabowo Subianto agar Fandi diberi keadilan. Ia menyatakan bahwa sang anak tidak tahu-menahu terkait penyelundupan narkotika tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa. Ia menduga bahwa Fandi dijebak sehingga dianggap terlibat dalam penyelundungan tersebut.
Fandi akan menghadapi sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau pleidoi pada Senin (23/2/2026). Dalam persidangan, Fandi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Suasana sidang menjadi haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Fandi dan keluarganya tampak sangat sedih dan menangis.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus peredaran sabu seberat hampir 2 ton di Pengadilan Negeri Batam telah diajukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Anang mengatakan bahwa proses peradilan telah dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Menurut Anang, para terdakwa sempat pergi ke Thailand sekitar 10 hari sebelum akhirnya menerima puluhan paket narkotika di tengah laut. Mereka menerima sekitar 67 paket barang seberat sekitar 2 ton, yang merupakan jenis sabu. Para terdakwa sadar dan mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah narkotika dan disimpan di beberapa bagian kapal, termasuk di haluan dan dekat mesin.
Anang juga mengungkapkan bahwa para terdakwa menerima pembayaran atas peran mereka. Meski demikian, ia menegaskan para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Februari mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. “Nanti akan ada pleidoi, tentu saja kita akan menghormatinya ya akan ada pleidoi, nanti akan ada replik lagi, nanti juga akan ada pengadilan putusan. Nah tentu saja kita akan menghormati keputusan,” ucapnya.
