Peristiwa Penganiayaan Remaja oleh Oknum Polisi di Maluku
Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, terjadi kejadian penganiayaan yang melibatkan seorang remaja di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, Maluku. Korban bernama Arianto Tawakal (14 tahun), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, dianiaya hingga meninggal dunia oleh terduga pelaku.
Saat kejadian, korban sedang berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15 tahun), siswa kelas X MAN Maluku Tenggara. Berdasarkan keterangan saksi, insiden bermula ketika kedua bersaudara itu melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren usai melaksanakan salat subuh. Tiba-tiba, terduga pelaku menghentikan mereka dan diduga langsung memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan masih menjalani perawatan.
Nasri juga mengungkapkan sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.” Ia juga membantah dugaan bahwa dirinya dan korban melakukan aksi balap liar. “Oknum itu memaksa mengakui kami balapan, padahal jalan menurun sehingga motor melaju lebih cepat,” ucap Nasri.
Penanganan Kasus oleh Pihak Berwajib
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, telah menerima data peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Dansat Brimob Polda Maluku, Kombes Irfan Marpaung, belum memberikan keterangan rinci dan menyatakan bahwa proses penyampaian informasi berada di bawah kewenangan Polres Tual.
Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Mereka menuntut keadilan atas kematian Arianto Tawakal yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi.
Dugaan Pemerasan di Polda Sulteng
Selain kasus di Maluku, ada laporan dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Laporan tersebut resmi dilaporkan korban ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin (16/2/2026) dengan nomor 260216000034. Selain dugaan pemerasan, terlapor juga disebut melakukan penggerebekan tanpa menunjukkan surat perintah resmi.
Korban berinisial R menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sore. R diajak bertemu seorang perempuan berinisial V yang dikenalnya melalui media sosial. Pertemuan kemudian berlangsung di hotel Kota Palu. Tidak lama setelah berada di dalam kamar hotel, tiga orang yang mengaku sebagai penyidik dari Polda Sulteng datang dan melakukan penggerebekan.
R menyebut oknum polisi itu menekannya dengan menyatakan bahwa perempuan yang bersamanya adalah Istri TNI. R bersama V kemudian dibawa ke kantor Polda Sulteng untuk dimintai keterangan. Namun, ia mengaku para oknum tersebut tidak menunjukkan surat perintah resmi saat penggerebekan maupun saat membawanya ke kantor polisi.
Menurut R, tiga oknum anggota polisi, termasuk yang berinisial AL, kemudian menawarkan jalan keluar agar perkara tidak dilanjutkan. Namun, solusi tersebut disertai permintaan uang jaminan sebesar Rp50 juta. Karena merasa tertekan, R menjual mobilnya seharga Rp50 juta untuk memenuhi permintaan tersebut. Dana itu kemudian ditransfer ke rekening Bank BNI atas nama Jaya Rentcar Solusi. Setelah transfer dilakukan, R diperbolehkan pulang.
Ia kemudian mengonfirmasi kepada pihak rental mobil dan mendapat informasi bahwa dana tersebut telah diteruskan kepada oknum berinisial AL. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan oleh oknum polisi di Polda Sulteng.
Kesimpulan
Peristiwa penganiayaan dan pemerasan oleh oknum polisi di dua wilayah berbeda menunjukkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan etika profesi. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.
