Kesepakatan Tarif Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Pada pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump, Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan mengenai aturan tarif dagang. Salah satu poin penting dari kesepakatan ini adalah pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk impor asal AS.
Pelonggaran Sertifikasi Halal untuk Produk Manufaktur
Dalam perjanjian yang diberi judul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini berlaku untuk kosmetik, alat kesehatan, serta barang-barang manufaktur lainnya.
Selain itu, wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk wadah yang digunakan mengangkut makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Pelonggaran Sertifikasi Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian
Kesepakatan ini juga mencakup pelonggaran sertifikasi halal untuk produk pangan dan pertanian. Dalam Article 2.22, Indonesia menyatakan akan menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).
Produk non-hewan dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, juga dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan serta produk pertanian turut dikecualikan dari ketentuan halal.
Perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia juga dibebaskan dari pengujian kompetensi halal serta kewajiban sertifikasi bagi karyawan mereka.
Pengakuan Standar Keamanan Pangan AS
Dalam bagian lain, kesepakatan ART juga mengatur pengakuan Indonesia terhadap sistem pengawasan keamanan pangan AS, khususnya untuk produk daging dan unggas. Indonesia wajib mengakui pengawasan USDA Food Safety Inspection Service (FSIS) terhadap fasilitas daging, unggas (termasuk jeroan), produk daging dan unggas, daging dan unggas olahan, ikan kelompok Siluriformes, serta produk telur di AS, termasuk fasilitas penyimpanan dingin.
Indonesia juga harus menerima FSIS Meat, Poultry and Egg Product Inspection (MPI) Directory sebagai daftar resmi fasilitas AS yang berhak mengekspor produk-produk tersebut ke Indonesia. Selain itu, Indonesia wajib menerima produk yang telah diperiksa FSIS dan disertifikasi melalui FSIS Export Certificate of Wholesomeness (sertifikat seri FSIS 9060-5), termasuk sertifikat yang ditandatangani secara digital oleh personel FSIS yang berwenang.
Dampak dan Reaksi dalam Negeri
Kesepakatan ini menjadi babak baru dalam hubungan dagang Indonesia–AS. Namun, pelonggaran aturan halal diperkirakan akan memicu perdebatan di dalam negeri, mengingat sertifikasi halal selama ini menjadi instrumen penting dalam perlindungan konsumen Muslim di Indonesia.












