Bisnis  

Fakta Menggelikan: Warkop dan Restoran Eksis di Makassar Tak Pernah Bayar Pajak

Masalah Pajak yang Mengancam Usaha Kuliner di Makassar

Sejumlah jaringan rumah makan dan warung kopi di Kota Makassar, yaitu Assauna dan Azzahra, diketahui menunggak pajak restoran dengan nominal yang sangat besar. Hal ini telah menjadi perhatian serius dari Komisi B DPRD Makassar yang mengancam akan menyegel atau menutup usaha tersebut jika tidak segera melunasi kewajibannya.

Penyegelan sebagai Opsi Terakhir

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa jika pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik dalam membayar pajak, maka opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam sistem pajak.

“Kalau tidak ada itikad baik, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh,” ujarnya.

Temuan Bapenda tentang Omzet yang Tidak Sesuai Laporan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menemukan bahwa laporan pajak yang disampaikan oleh Assauna dan Azzahra tidak sesuai dengan omzet riil yang tercatat di lapangan. Hasil ini didapatkan setelah inspeksi mendadak oleh Komisi B DPRD bersama tim pengawasan Bapenda.

Assauna adalah salah satu usaha kuliner yang menyajikan hidangan khas Sulawesi Selatan seperti Sop Saudara. Resto ini memiliki beberapa cabang di berbagai titik strategis di kota Makassar. Sementara itu, Azzahra merupakan jaringan warung kopi yang juga tersebar di banyak lokasi dan dikenal sebagai tempat nongkrong masyarakat. Azzahra juga menyediakan berbagai menu makanan dan minuman serta layanan konsumsi di tempat dengan tingkat kunjungan yang tinggi.

Kategori Objek Pajak yang Tidak Sesuai

Dengan model usaha seperti itu dan jumlah cabang yang cukup banyak, kedua perusahaan ini masuk kategori objek pajak restoran atau pajak makan dan minum sesuai ketentuan peraturan daerah. Namun, ternyata kewajiban pajak mereka belum sepenuhnya terpenuhi.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan pada Assauna tidak bersifat tunggal. Ada yang menunggak bulanan dan ada juga yang menunggak tahunan.

Klaim UMKM yang Tidak Sesuai

Pihak manajemen Assauna sempat mengklaim bahwa usaha mereka termasuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Mereka bahkan memperlihatkan sertifikat UMKM sebagai dasar klaim tersebut. Namun, klaim ini dipatahkan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah.

Batasan UMKM antara lain adalah jumlah tenaga kerja maksimal lima orang dan omzet usaha tidak melebihi Rp5 juta. Namun, hasil pengawasan menunjukkan bahwa omzet harian Assauna mencapai sekitar Rp4 juta per hari per cabang. Dengan omzet demikian, Assauna jelas tidak lagi termasuk UMKM.

Potensi Pajak yang Belum Terbayarkan

Jika dihitung kasar, pembayaran pajak yang tercatat hanya sekitar Rp2 juta per bulan. Dengan asumsi terdapat sekitar delapan cabang, potensi pajak yang belum terbayarkan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Angka ini belum termasuk denda keterlambatan maupun hasil pemeriksaan pajak secara menyeluruh.

Kondisi Azzahra yang Juga Memprihatinkan

Kondisi yang tak kalah memprihatinkan juga ditemukan pada jaringan Azzahra. Dari sekitar 14 cabang yang beroperasi, hanya satu cabang tercatat membayar pajak restoran. Azzahra menggunakan mekanisme self assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri besaran pajak yang harus disetor berdasarkan omzet usaha.

Namun hingga kini, laporan pajak dari sebagian besar cabang belum diterima secara lengkap oleh pemerintah daerah. “Kita belum bisa pastikan nilainya berapa karena dia melaporkan sendiri. Tapi kalau melihat skala usaha dan jumlah cabangnya, kemungkinan tunggakannya juga ratusan juta rupiah,” jelas Zamhir.

Tindakan yang Diambil oleh DPRD

Atas kondisi tersebut, Komisi B DPRD Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas. Jika tidak ada itikad baik dari pihak manajemen untuk segera melunasi kewajiban pajaknya, opsi penyegelan atau penutupan usaha bisa ditempuh sebagai langkah terakhir.

Ismail menambahkan bahwa mekanisme pengawasan pajak sebenarnya telah berjalan, mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga. Jika seluruh tahapan itu diabaikan, maka penindakan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harapan untuk Kepatuhan Pajak

Ismail berharap kedua pelaku usaha tersebut segera menyelesaikan kewajiban pajaknya demi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. “Pajak restoran ini soal keadilan. Jangan sampai pelaku usaha besar menikmati keuntungan, tapi menghindari kewajiban kepada daerah,” katanya.

Menurutnya, kedua usaha tersebut tidak menjalankan kewajiban pajak secara semestinya sejak awal berdiri. “Warkop Azzahra dan Rumah Makan Assauna tidak membayar pajak sebagaimana mestinya. Dari dia dirikan usahanya sampai sekarang, makanya kami panggil tadi,” katanya.

Ismail mengungkapkan bahwa kedua usaha itu telah lama beroperasi di Makassar. Sebagian cabang bahkan disebut berdiri sejak 2020 dan 2021. “Ada didirikan dari 2021, ada dari 2020, masa tidak ada bayar pajak sampai sekarang. Lamanya berusaha di Makassar baru tidak ada bayar pajaknya,” katanya.

Ismail menambahkan, Warkop Azzahra memiliki sebelas cabang di Makassar. Sementara Assauna memiliki tujuh cabang yang tersebar di sejumlah titik kota. “Azzahra 11 cabang. Assauna itu tujuh. Azzahra soal pajak, Assauna juga soal pajak,” jelasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *