Penemuan Jenazah Siswi SMP di Kali Watuwogat
Pada Senin (23/2/2026) sore, seorang siswi SMP berinisial STN (14) ditemukan tewas di Kali Watuwogat, Dusun Woloklereng, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus Pembunuhan yang Melibatkan Pelaku di Bawah Umur
Berdasarkan informasi yang diperoleh, STN diduga dibunuh oleh FRG (16), yang merupakan kakak kelas korban dan juga anak dari SG. FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Sikka. Penyidikan dilakukan dengan merujuk pada UU Perlindungan Anak dan UU SPPA karena status FRG masih di bawah umur.
Kasus ini dimulai pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN mendatangi rumah FRG dengan maksud mengambil gitar. Perselisihan terjadi di area dapur setelah FRG memaksa korban melakukan hubungan badan. Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik antara keduanya. FRG kemudian menggunakan parang bekas membelah durian untuk menganiaya korban secara sadis hingga korban meninggal dunia di tempat.
Pemeriksaan Terhadap Ayah Tersangka
SG, ayah dari FRG, diperiksa sebagai saksi di Maumere. Saat pemeriksaan, SG sempat mengeluh sakit dan jatuh pingsan. Ia kemudian dibawa ke IGD RSU TC. Hillers, Maumere, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah diperiksa, SG tidak memerlukan rawat inap dan hanya perlu rawat jalan. Selanjutnya, anggota Unit Pidum mengantar SG ke rumah kerabatnya.
Polisi membantah isu bahwa SG melarikan diri dari kawalan polisi. Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, SG masih dalam status sebagai saksi dan belum ada penetapan wajib lapor. Pihak kepolisian juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak terpanggang oleh informasi yang tidak benar dan menggunakan media sosial secara bijak.
Proses Hukum yang Berlangsung
Penyidik Polres Sikka telah menerbitkan Sprindik dan Springas, memeriksa tujuh orang saksi, serta melakukan penahanan terhadap FRG selama 7 hari sesuai prosedur SPPA. Beberapa barang bukti seperti sandal milik korban dan pelaku, serta kayu yang digunakan untuk menutupi jasad, telah disita.
Langkah selanjutnya adalah pencarian terhadap barang bukti utama seperti parang yang digunakan saat kejadian, pakaian, serta telepon genggam milik korban. Pemeriksaan saksi ahli (Dokter Forensik) juga sedang dilakukan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.
Duka Cita dan Harapan Masyarakat
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa almarhumah STN dan keluarganya. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dengan rasa keadilan serta kemanusiaan yang tinggi, memastikan setiap prosedur hukum berjalan dengan transparan dan profesional.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 20 Februari 2026, saat STN pergi ke rumah salah satu kerabat untuk mengambil gitar miliknya yang dipinjam. Hingga pukul 20.00 Wita, korban belum kembali. Keluarga berupaya mencari ke kerabat dan tetangga, namun tidak menemukan korban. Laporan kehilangan kemudian dibuat ke Polsek Kewapante pada Minggu (21/2/2026) dan polisi bersama keluarga melakukan pencarian. Pencarian membuahkan hasil di Kali Watuwogat setelah tercium bau menyengat. Jasad korban ditemukan tertimbun di bawah tumpukan rumput, kayu, dan bambu yang dipalang.
Hingga kini, polisi masih menindaklanjuti kasus ini untuk mengungkap penyebab kematian STN dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
