Penutupan Toko Emas di Pohuwato Mengganggu Penambang
Beberapa toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dilaporkan menutup operasionalnya, yang memicu kekhawatiran para penambang setempat. Kondisi ini terjadi sejak beberapa hari terakhir, dan dikabarkan tidak hanya terjadi di satu tempat saja.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo memberikan pernyataan resmi mengenai hal ini. Kombes Pol Maruly Pardede, Direktur Ditkrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilarang untuk diperjualbelikan. Menurutnya, larangan ini memiliki dasar hukum yang jelas, dan baik penjual maupun pembeli bisa terjerat pidana jika melanggarnya.
“Kalo emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Maruly saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Minerba, menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin sah dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak pembeli juga bisa terkena risiko hukum. Maruly menjelaskan bahwa jika transaksi tetap dilakukan, pembeli bisa terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bisa berdampak pada pengembalian atau perampasan aset hasil kejahatan, yang akan ditangani oleh PPATK dan penegak hukum lainnya.
Langkah Penertiban Aktivitas PETI
Aparat penegak hukum telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato. Maruly menyebutkan bahwa penertiban sudah dimulai sejak tanggal 5 Januari 2026 dan masih berlangsung hingga saat ini. Selain itu, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan secara legal.
“Selain penertiban PETI, Kapolda Gorontalo mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat juga tetap bisa menambang dengan legal dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Masalah yang Dihadapi Para Penambang
Sebelumnya, informasi mengenai penutupan toko emas di Pohuwato disampaikan oleh sumber berinisial GL yang memantau langsung kondisi di wilayah tersebut. Menurut GL, penutupan toko emas terjadi sejak tiga hari terakhir, dan beberapa toko lainnya buka tanpa kehadiran pemilik.
Pohuwato dikenal sebagai daerah dengan aktivitas PETI terbanyak di Gorontalo. Diketahui ada 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas 505 hektare, mayoritas berada di Kecamatan Buntulia. Namun karena belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas para penambang masih dikategorikan ilegal.
Kondisi ini membuat para penambang bergantung pada penjualan emas ke toko-toko setempat. Kini, mereka mengaku kesulitan memasarkan hasil tambang mereka.
“Sudah susah didapat, dijual pun susah,” ujar seorang penambang dalam video yang beredar luas.
Tanggapan dari DPRD Pohuwato
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, membenarkan adanya keresahan tersebut. Ia menyatakan telah menerima informasi terkait toko emas yang diduga tidak lagi membeli emas dari penambang. Beni menduga para pengusaha emas lokal bersikap hati-hati menyusul kabar penggeledahan oleh Bareskrim Polri terhadap sebuah toko emas di Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut Beni, penyitaan batangan emas di Toko Emas Semar terkait dugaan TPPU yang bersumber dari tambang emas ilegal. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi rumah tinggal terduga pelaku. Hal ini membuat para pengusaha takut dan menghindari transaksi emas ilegal.
Beni juga menyebut kondisi serupa dikabarkan terjadi di sejumlah daerah lain, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Dalam waktu dekat, DPRD Pohuwato berencana mengundang para pemilik toko emas untuk meminta klarifikasi. Ia menegaskan langkah tersebut penting guna memastikan informasi yang beredar serta mencari solusi atas keresahan para penambang.
