Penangkapan Pengemudi yang Mengemudi Ugal-ugalan di Jakarta Pusat
Pengemudi mobil Toyota Calya, HM (25), yang dikenal melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Insiden ini terjadi pada Rabu (25/2/2026) sore dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat. HM telah menjalani pemeriksaan dan kini berada di tahanan setelah insiden yang menimbulkan kepanikan di jalan raya.
Menurut AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, penyidik masih mendalami keterangan dari HM, terutama mengenai temuan senjata tajam dan pistol mainan di dalam mobil. Ia juga menyampaikan bahwa kakak HM, yang disebut sebagai pemilik kendaraan, saat ini berada di luar kota. Polisi masih mencoba memastikan kepemilikan mobil tersebut.
Alasan HM Panik Saat Melihat Petugas
Dari hasil pemeriksaan sementara, HM mengaku panik saat melihat petugas kepolisian yang sedang mengatur arus lalu lintas. Kepanikan itu diduga menjadi alasan ia memutar arah secara tiba-tiba hingga menabrak beberapa kendaraan lainnya. Aksi tersebut sempat viral di media sosial sebelum akhirnya mobil yang dikemudikan HM berhasil dihentikan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada polisi.
“Kami juga masih mendalami kenapa dia ketakutan saat melihat polisi. Dia mengaku tidak tahu ada senjata tajam di dalam mobil,” kata Roby.
Identitas Penumpang dan Hubungan dengan Pengemudi
Selain HM, ada dua orang lainnya yang berada di dalam mobil saat kejadian, yaitu seorang wanita dan seorang anak. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kedua orang tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan HM. Meski berada di lokasi kejadian yang mencekam, status hukum mereka saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Temuan Senjata Tajam dan Pelat Nomor Palsu
Yang membuat publik terkejut adalah penemuan senjata tajam dan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu di dalam mobil HM. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, merinci bahwa petugas menemukan empat pasang TNKB dengan kode wilayah berbeda, seperti B (Jakarta), G (Pekalongan), dan D (Bandung).
Selain itu, polisi juga menyita dua bilah senjata tajam dan satu senjata api mainan. “Di dalam mobilnya ditemukan 4 pasang TNKB berbeda angka. Kami sedang mendalami apa motif di balik kepemilikan pelat nomor palsu tersebut,” ujar Komarudin.
Ancaman Hukuman dan Status Kendaraan
HM kini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat 2 KUHP. Fakta memilukan lainnya adalah HM mengemudikan kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat tengah mendalami apakah ada keterkaitan antara koleksi pelat nomor palsu dan senjata tajam tersebut dengan tindak kriminalitas lainnya.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami motif serta kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam kendaraan. Selain itu, pihak kepolisian juga masih mencari informasi lebih lanjut tentang kepemilikan mobil dan identitas pihak-pihak terkait.
