700 Meter dari Mapolda Maluku, Bisnis BBM Ilegal di Kapaha Berjalan Setahun

Lokasi Penimbunan BBM Ilegal Berjarak 700 Meter dari Markas Polda Maluku

Sebuah lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditemukan berjarak sekitar 700 meter dari Markas Polda Maluku. Waktu tempuh hanya membutuhkan sekitar dua menit menggunakan kendaraan roda dua dari Mapolda menuju lokasi tersebut, yang terletak di kawasan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih setahun. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol. Piter Yanotama, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan selama satu tahun.

Modus Operasi Pelaku

Para pelaku menjalankan aksinya dengan mencampur BBM jenis solar dengan minyak tanah menggunakan drum berkapasitas 200 liter. Selain itu, mereka juga membeli BBM subsidi jenis Pertalite dari SPBU untuk kemudian dijual kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi.

BBM oplosan tersebut rencananya dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, lebih murah dari harga resmi. Hal ini menarik minat pembeli. Namun, praktik ini dinilai berbahaya karena berpotensi merusak mesin serta mengancam keselamatan pengguna.

Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga dilakukan dengan menampung Pertalite dalam jeriken, lalu menjualnya kembali dalam kemasan botol di atas harga ketentuan.

Keberadaan di Sekitar Markas Polisi

Terungkapnya praktik ilegal yang berlokasi sangat dekat dengan Mapolda Maluku menjadi perhatian serius. Kondisi ini memperkuat anggapan bahwa aktivitas melanggar hukum bisa saja berlangsung di sekitar lingkungan aparat tanpa terdeteksi dalam waktu lama.

Menanggapi hal tersebut, Piter Yanotama menegaskan bahwa pihaknya tetap berfokus pada penindakan berdasarkan laporan masyarakat. “Kami tentunya akan menerima apapun laporan dari masyarakat. Kami juga tidak bisa menilai apakah ada kelemahan atau tidak. Saat ini kami fokus menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi kejadian, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan liter BBM dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Polda Maluku mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar tidak tergiur dengan BBM ilegal yang dijual dengan harga murah. Selain merugikan negara, penggunaan BBM oplosan juga berisiko tinggi terhadap keselamatan.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran,” tegas Piter Yanotama.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas mafia BBM. Namun demikian, fakta bahwa praktik tersebut berlangsung selama satu tahun tak jauh dari markas kepolisian tetap menjadi catatan kritis yang memantik pertanyaan publik tentang optimalisasi pengawasan di lapangan.


Exit mobile version