Daerah  

Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Warga Ajukan Sanggah

Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Masuk Masa Sanggah

Program Digitalisasi Bansos yang pertama kali diuji coba di Kabupaten Banyuwangi telah memasuki tahapan Masa Sanggah. Proses ini dilakukan setelah warga yang mendaftar bansos menerima hasil seleksinya sejak 2 Maret 2026 lalu. Pengumuman tersebut berisi informasi apakah seseorang layak atau tidak layak menerima bantuan sosial, beserta alasan yang mendukung keputusan tersebut.

Bupati Banyuwangi, iPuk Fiestiandani, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan kepada warga yang dinyatakan tidak layak untuk melakukan sanggah jika merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. “Ini sebagai bentuk rasa keadilan yang ingin dihadirkan oleh negara,” katanya.

Ketua Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTPD), Rahmat Danu Andika, menambahkan bahwa pengumuman bansos dapat dilihat melalui portal perlinsos https://perlinsos.kemensos.go.id/ atau melalui Induk Kependudukan (IKD). Warga juga bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan atau agen perlinsos yang telah melakukan pendaftaran ke warga.

Warga yang tidak puas dengan hasil seleksi dapat memanfaatkan fasilitas sanggah. Proses ini dilakukan dengan membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor ID PLN. Agen atau petugas desa akan siap membantu proses sanggah, kemudian hasilnya akan diverifikasi ulang lintas kementerian dan instansi untuk mencocokkan dengan data terbaru.

Tim KPTPD lintas kementerian dan lembaga turun langsung ke Banyuwangi untuk memantau proses pelaksanaan masa sanggah ini di sejumlah desa. Salah satunya adalah Desa Benelan Lor, yang menjadi lokasi pengawasan pada 6 Maret 2026 lalu. Di kantor desa tersebut, ratusan warga antusias mengikuti proses pengumuman dan sanggah yang difasilitasi oleh pihak desa.

Salah satu warga yang mengajukan sanggah adalah Sholatin (55). Setelah dilakukan verifikasi oleh petugas, ia dinyatakan tidak layak menerima bantuan karena memiliki dua sertifikat rumah. Namun, menurut Sholatin, saat ini hanya memiliki satu sertifikat rumah yang ditempatinya, sedangkan yang satunya sudah dijual. Ia langsung melakukan sanggah dibantu oleh petugas desa.

Proses sanggah cukup singkat, sekitar 15 menit. Petugas melakukan wawancara sesuai dengan form yang ada. Warga hanya diminta membawa KTP dan KK.

Kepala Desa Benelan Lor, Khoirul Anam, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi warga untuk melakukan pengecekan data hasil seleksi bansos dan sanggahan di balai desa mulai 6 Maret 2026. “Kami inisiatif mengumpulkan semua warga yang mendaftar, kita cek satu-satu. Petugas desa akan sukarela membantu,” ujarnya.

Selain di kantor desa, warga juga bisa menghubungi ketua RT/RW masing-masing untuk melakukan pengecekan dan sanggahan.

Warga lain, Surotul Mufidah, warga Desa Olehsari, Kecamatan Glagah, mengaku lega karena dinyatakan layak menerima bansos. Surotul mengaku dari dulu tidak pernah mendapatkan bansos, entah karena apa. “Tapi dengan bansos digital ini, saya dapat kesempatan menerima bansos karena dinyatakan layak,” ujar penjual kue keliling tersebut.

Proses Sanggah yang Difasilitasi oleh Pemerintah Desa

Pemerintah desa di Banyuwangi telah aktif dalam memfasilitasi warga untuk melakukan sanggah. Proses ini dilakukan dengan pendekatan yang transparan dan mudah diakses. Berikut beberapa langkah yang dilakukan:

  • Warga yang tidak puas dengan hasil seleksi bisa langsung datang ke kantor desa.
  • Petugas desa akan membantu proses sanggah dengan menyiapkan formulir dan melakukan wawancara.
  • Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, KK, dan nomor ID PLN.
  • Hasil sanggah akan diverifikasi ulang lintas kementerian dan instansi.

Kesimpulan

Program Digitalisasi Bansos di Banyuwangi menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan akses yang lebih adil dan transparan bagi warga. Dengan adanya masa sanggah, warga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka jika merasa hasil seleksi tidak sesuai dengan kondisi nyata. Proses ini juga menunjukkan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan keadilan dalam distribusi bantuan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *