Kasus Pelecehan Seksual terhadap Bayi di Bekasi Masih dalam Penyelidikan
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bayi perempuan berinisial A (1) di kawasan Bintara, Bekasi Barat, masih dalam proses penyelidikan. Kini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi akan melakukan asesmen terhadap korban dan pihak terkait.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, menyampaikan bahwa asesmen tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi korban serta mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan. Ia mengungkapkan rasa prihatin jika dugaan pelecehan itu benar terjadi.
“Kami segera lakukan asesmen terkait dugaan perkara itu,” ujarnya kepada Tribun Bekasi, Minggu (8/3/2026).
Novrian menekankan pentingnya koordinasi dengan kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), agar kasus ini dapat segera diselesaikan.
Kendala dalam Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota melalui Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut.
Kendala utama adalah kondisi A yang belum dapat berbicara, sehingga pihak kepolisian kesulitan meminta keterangan secara rinci dari korban. “Kami merujuk pada keterangan anak atau korban, namun saat ini menjadi kendala karena anaknya belum bisa memberikan kronologisnya secara lengkap,” jelas Rosdiana.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan dari ibu korban, FS (36), melakukan visum terhadap A, serta meminta keterangan dari FS sebagai pelapor dan saksi terkait peristiwa tersebut.
“Untuk perkara ini kurang lebih sudah dua saksi, selanjutnya tengah proses penyelidikan, kami terus berproses,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh FS, R (48) diduga melakukan pelecehan terhadap A ketika putrinya dititipkan kepadanya. FS bekerja sebagai biduan keliling dan mempercayakan A kepada R saat ia bekerja.
Awalnya, FS tidak curiga terhadap kondisi A yang terus menangis. Ia mengira hal itu disebabkan oleh popok yang penuh atau ukuran pampers yang tidak nyaman. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika A terlihat kesakitan saat buang air kecil dan menangis ketika bagian alat vitalnya tersentuh saat dimandikan.
Pada malam hari setelah kejadian 20 Desember 2025, A juga sempat mengalami demam dan meringis. FS kemudian membawa A ke Puskesmas, di mana hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi alat vital korban tidak wajar. Bidan menyarankan agar segera dilakukan visum dan melapor ke polisi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3287/XII/2025/SPKT/PolresMetroBekasiKota/PoldaMetroJaya tertanggal 24 Desember 2025. Setelah membuat laporan, FS diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari yang sama, visum langsung dilakukan ke anak saya, hasil visum baru diterima sekitar tiga bulan kemudian, hasilnya katanya ada benda tumpul masuk ke kemaluannya anak saya,” ujar FS dengan suara bergetar.
Dugaan Pelaku dan Saksi
FS menduga kuat kalau pelaku adalah R karena setiap A melihat R, kerap bereaksi dan mengucapkan kata-kata tertentu sembari menunjuk ke arah alat vitalnya. “Kalau lihat dia (R), anak saya ngomong ‘Atut, atut, a au’ terus kalau ditanya sakit di mana, dia nunjuk ke bagian kelaminnya,” ucapnya.
Selain itu, FS mengungkapkan bahwa R sering kali menitipkan A, dan dirinya memiliki dua saksi kuat terkait peristiwa ini. Namun, kedua saksi tersebut tidak mau memberikan keterangan karena takut berurusan dengan polisi.
FS berharap kasus ini segera rampung dan pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku. “Saya cuma berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
