Penjualan Bayi di Aplikasi WhatsApp, KPAD Kota Bekasi Lakukan Pemeriksaan
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terkait dugaan penjualan bayi laki-laki usia sembilan bulan, berinisial A, melalui fitur status di aplikasi WhatsApp. Ketua KPAD, Novrian, menyampaikan rasa prihatinnya terhadap informasi tersebut dan menegaskan bahwa aktivitas penjualan orang tentu melanggar hukum.
“Pertama, saya prihatin terkait adanya informasi dugaan penjualan bayi, kami dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP3A) akan cari tahu secara pasti bagaimana kronologinya,” ujar Novrian.
Proses Asesmen yang Dilakukan
Selanjutnya, pihak KPAD dan DP3A akan melakukan asesmen terhadap pihak terkait, termasuk orang tua dari bayi tersebut. Tujuan dari asesmen ini adalah untuk menggali informasi mengenai kronologi dan penyebab dugaan masalah tersebut.
“Kami akan lakukan asesmen, diantaranya terhadap orangtua bayi,” jelas Novrian.
Pengakuan Ibu FS tentang Penjualan Anak
Sebelumnya, seorang ibu berinisial FS (36) yang tinggal di kawasan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, geram karena putranya, A, diduga dipasarkan melalui aplikasi WhatsApp. FS mengaku anaknya sempat diunggah di status WhatsApp oleh seseorang yang belum ia ketahui identitasnya, dengan keterangan menawarkan.
Menurut FS, keterangan tersebut adalah ‘Ada yang mau anak kah (Laki-laki usia delapan bulan’. “Ada teman kirim ke saya, kok anak saya diposting mau dijual. Tulisannya siapa yang mau anak laki-laki umur sekian bulan, tapi saya belum tahu siapa yang pasarkan itu,” ujarnya.
FS mengaku masih menyimpan tangkapan layar unggahan konten tersebut sebagai bukti. “Saya ada bukti, ini buat saya sakit hati!,” ucapnya sambil marah tak terima.
Kaitan dengan Kejadian Penganiayaan
FS menduga, dipasarkannya A melalui status WhatsApp ada kaitannya dengan peristiwa yang dialaminya. Sebelumnya, FS mengaku sempat diduga dianiaya oleh seorang perempuan, berinisial W (40). Penganiayaan dilakukan usai ia dan suaminya berupaya membawa pulang A ke kediaman, yang diduga sempat disandera oleh W di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Dugaan sandera itu dilakukan W yang merupakan seorang rentenir sebagai jaminan utang FS dengan jumlah Rp 1,3 juta.
Runtutan Kronologi
FS menjelaskan, awalnya ia memiliki urusan utang dengan atasan W. Namun, ia mengaku tidak memiliki permasalahan langsung dengan W. Sebelum kejadian penganiayaan terjadi, A sempat dititipkan di rumah tetangga dari W yang biasa ia panggil Bude Jawa, di wilayah Cakung, Jakarta Timur lantaran FS dan suaminya bekerja.
A sering diantar FS untuk dititipkan ke seorang perempuan yang ia tidak tahu secara pasti namanya itu setiap hari, sejak sekira pukul 10.00 WIB, dan dijemput kembali pukul 21.00 WIB. Namun saat hendak menjemput A bersama sang suami, muncul persoalan.
Persoalan itu disampaikan FS kalau ia mendapat kabar dari Bude Jawa, A tidak boleh diantarkan pulang karena diminta oleh W untuk disandera. “Saya dikabari kalau anak saya itu seperti disandera. Katanya jangan dikasih dulu sebelum saya datang,” paparnya.
Peristiwa Penganiayaan
Merasa khawatir, FS dan suaminya berjalan kaki dari kontrakannya di Bintara menuju lokasi penitipan anak di Cakung. Saat suaminya membawa pulang sang anak, tiba-tiba W meneriaki suaminya maling. Meski begitu, mereka tetap pulang ke rumah dan tiba sekira pukul 22.00 WIB.
Tak berselang lama, sekira pukul 23.08 WIB, W bersama suaminya mendatangi kontrakan FS. FS mengaku sudah menyambut kedatangan mereka dengan baik, tapi situasi justru memanas. “Dia (W) datang tolak pinggang sambil maki-maki saya dengan kata-kata binatang. Saya bilang, enak saja anak saya ditahan-tahan, dijadikan jaminan,” imbuhnya.
FS menegaskan, anaknya tidak ada sangkut paut dengan persoalan utang yang tersisa sekitar Rp1,3 juta tersebut. Kemudian, FS yang saat itu tengah memangku anaknya, tiba-tiba W disebut langsung menyerangnya. “Saya digebukin, kepala saya dibenturkan ke tembok,” ujar FS.
Akibat dari Kekerasan
Akibat kejadian itu, FS mengaku bibir bagian atas mengalami luka hingga berdarah. Lalu ia mengaku pusing, mata berkunang-kunang, serta telinga sebelah kiri berdengung dan sempat tidak mendengar apa-apa. “Saya sampai tidak makan dua hari karena sakit dan pusing,” lugasnya.
FS menyebutkan saat kejadian, suaminya dan suami W hanya menyaksikan keributan tersebut tanpa ikut campur. Perkelahian baru berhenti setelah suami W menarik istrinya untuk pulang.
Langkah Hukum yang Diambil
Usai kejadian, FS mengaku tidak tidur semalaman dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (3/3/2026) pagi. Peristiwa itu juga tertulis dalam Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/785/III/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA, Minggu (2/3/2026). Ia juga mengaku telah menjalani visum sebagai bukti laporan.
Dengan demikian, ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelaku. “Harapan saya pelaku segera ditangkap dan diproses hukum,” pungkasnya.
