Guru Diduga Lakukan Pelecehan, Tidak Dipecat, Kepsek: Sekolah Kekurangan Guru

Kasus Pelecehan Seksual oleh Guru di Pekanbaru: Sekolah Tak Berani Memecat Pelaku

Seorang siswi SMA Negeri di Pekanbaru, Riau, mengalami tindakan tidak terpuji dari seorang guru yang diduga melakukan pelecehan seksual. Meski telah dilaporkan ke pihak berwajib, oknum guru tersebut belum dipecat oleh sekolah dengan alasan kurangnya tenaga pengajar.

Kasus ini awalnya diadukan ke Polda Riau, namun proses hukum selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bengkalis karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan tersebut berada di wilayah Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyelidikan sedang dilakukan dan tim khusus telah dibentuk untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Fahrian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini karena tindakan asusila di lingkungan pendidikan sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Kronologi Kejadian

Korban merupakan seorang siswi kelas 2 SMA Negeri di Kota Pekanbaru berinisial PI (17). Ia melaporkan tindakan bejat gurunya, AS, kepada Cipta Gerakan Masyarakat (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Riau. Pelaku diketahui merupakan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Wakil Ketua Umum Cipta Germas PPA Riau, Rika Parlina, menyatakan bahwa pihaknya kini memberikan pendampingan penuh kepada korban dan keluarganya. Rika mengaku sangat terpukul setelah melihat bukti rekaman video terkait tindakan asusila tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan fisik, tetapi juga sering menghubungi korban lewat telepon hingga tengah malam. Peristiwa pelecehan fisik terjadi saat kegiatan sekolah di Duri, Bengkalis. Saat itu, korban yang sedang kelelahan tertidur di dalam mobil. AS kemudian masuk dan melakukan aksi bejatnya sembari merekam kejadian tersebut.

Aksi ini terbongkar setelah seorang murid lain meminjam ponsel AS untuk keperluan dokumentasi sekolah dan menemukan video asusila tersebut. Rika menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai kurang berempati terhadap trauma yang dialami PI. Ia menilai bahwa kepala sekolah lebih memikirkan kondisi gurunya daripada trauma korban.

Kepala Sekolah Berdalih Kekurangan Guru

Kepala Sekolah SMA Negeri tersebut, Wan Roswita, mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia justru menyayangkan sikap korban yang tidak langsung melapor kepada pihak sekolah. Ia mengatakan bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah langsung memanggil orang tua dan siswa tersebut.

Pihak sekolah sempat melakukan mediasi antara AS dan korban. Dalam pertemuan itu, AS mengakui perbuatannya. Wan menyatakan bahwa AS meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. Meski begitu, pihak sekolah tidak mencopot AS dari posisinya karena alasan kekurangan guru Bahasa Indonesia.

Sekolah telah melaporkan hal ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan memberikan surat peringatan (SP) kepada pelaku. Wan mengatakan bahwa ia tidak memiliki wewenang untuk mencopot AS karena ada atasan yang lebih tinggi.

Sorotan dari Jombang: Lemahnya Sistem Perlindungan Anak

Di sisi lain, kasus serupa di Jombang juga mendapat sorotan tajam dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PMII). Ketua KOPRI PC PMII Jombang, Nina Fatmawati, menilai maraknya kekerasan seksual oleh pendidik adalah bukti rapuhnya sistem pengawasan di sekolah.

Ia menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban agar terhindar dari stigma negatif atau intimidasi. Segala bentuk intimidasi, pelabelan negatif, hingga upaya menyalahkan korban merupakan kekerasan lanjutan yang tidak boleh dibiarkan.

Sementara itu, Polres Jombang telah bertindak tegas dengan menahan seorang guru honorer SMP berinisial D yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *