Pabrik Kosmetik Ilegal di Harjamkuti Dibuat Police Line, Lurah Imbau Warga Waspadai

Lokasi Produksi Kosmetik Ilegal di Cirebon Dipasang Garis Polisi

Sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik ilegal kini dipasang garis polisi oleh pihak berwajib. Lokasi tersebut terletak di Jalan Raya Galunggung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pemilik rumah tersebut kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan aktivitas ilegal yang dilakukannya.

Penampakan Lokasi dan Lingkungan Sekitar

Pada Jumat (6/3/2026), lokasi tersebut tampak tertutup rapat dengan gerbang besi besar berwarna hitam yang memiliki aksen garis putih vertikal di bagian tengahnya. Garis polisi berwarna kuning melintang di sepanjang gerbang, menandakan bahwa area ini sedang dalam proses penanganan hukum.

Di balik pagar, terlihat area parkir atau garasi dengan atap melengkung berbahan seng atau logam. Di bagian kanan belakang, terdapat bangunan modern bertingkat dengan cat dinding berwarna putih dan merah marun. Rumah tersebut berada tepat di pinggir jalan aspal yang cukup ramai dilalui kendaraan.

Di depan pagar, tampak deretan tiang listrik kayu dengan kabel-kabel yang terlihat semrawut serta beberapa poster iklan kecil yang menempel. Beberapa pohon ramping dan semak-semak liar juga tumbuh di sekitar area depan pagar.

Aktivitas Warga di Sekitar Lokasi

Meski lokasi tersebut kini menjadi sorotan masyarakat, aktivitas warga di sekitar lokasi masih berlangsung seperti biasa. Sesekali pengendara melintas di depan bangunan yang kini menjadi perhatian publik.

Lurah Kecapi, Wawan Gunawan, mengimbau warga untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan, terutama terkait keberadaan warga pendatang dan aktivitas kos-kosan di wilayahnya. Ia meminta para pemilik indekos agar lebih aktif melakukan pendataan terhadap setiap penghuni maupun tamu yang datang untuk menginap.

“Kami juga mengharap agar sama-sama bekerja sama melaporkan bagi pemilik kos-kosan yang memiliki kos-kosan, jika ada pengunjung atau yang berminat menginap agar bisa diberikan kartu identitasnya sebagai bukti bahwa dia itu menginap,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat lingkungan sangat penting untuk menjaga situasi keamanan, khususnya selama bulan suci Ramadan.

Pengungkapan Kasus Kosmetik Ilegal

Rumah yang dipasang garis polisi tersebut sebelumnya diduga menjadi lokasi produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial ML sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai distributor sekaligus pemilik rumah produksi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty yang diduga mengandung merkuri dan hidroquinone.

Dalam kasus tersebut, ML dijerat Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menemukan produk kosmetik tersebut di rumah saksi berinisial MI dan BBT pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil interogasi, MI dan BBT diketahui merupakan reseller produk kosmetik LC Beauty yang mendapatkan barang dari seorang saksi berinisial RA di Depok, Jawa Barat.

Polisi kemudian menangkap RA bersama suaminya yang berinisial AP saat tengah menurunkan beberapa kardus melalui ekspedisi Kalog Express (KAI Logistik) di Jalan Margonda, Depok. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik akhirnya menelusuri sumber produksi kosmetik tersebut hingga ke Kota Cirebon.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tim penyidik mendatangi tersangka ML yang saat itu berada di lokasi bersama suaminya yang berinisial JN, sekaligus menjelaskan terkait barang bukti kosmetik merek LC Beauty yang sebelumnya telah diamankan.


Exit mobile version