Keluarga Fandi Menangis Histeris di Persidangan, Selamat dari Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton

Tangis Keluarga Fandi Ramadhan Saat Divonis 5 Tahun Penjara

Tangis histeris terdengar di dalam dan luar ruang sidang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membacakan vonis terhadap Fandi Ramadhan (25). Pria asal Medan, Sumatera Utara ini divonis hukuman 5 tahun penjara setelah menjalani persidangan atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon.

Vonis yang dibacakan pada Kamis (5/3/2026) jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Kehadiran Fandi Ramadhan di ruang sidang memicu reaksi emosional dari keluarganya, terutama neneknya, Siti Khodijah (66), yang tampak histeris dan menangis keras.

Dari kursi roda, Siti Khodijah mengenakan kacamata dan menangis sambil berteriak kepada majelis hakim. “Kalian tak punya hati. Tak bisa jumpa dengan cucu aku,” ucapnya dengan suara serak. Ia terlihat sangat sedih dan tidak bisa menerima keputusan pengadilan tersebut.

“Kami rela mati demi cucu aku. Aku rela mati. Kenapa aku tak bisa jumpa? Apa perbuatan cucu aku? Kalian tak tahu bagaimana cucu aku,” tambahnya dengan penuh rasa sakit. Jeritannya terdengar nyaring di luar ruang sidang.

Situasi sempat memanas ketika Fandi Ramadhan digiring oleh aparat keamanan langsung masuk ke mobil tahanan. Para pengunjung sidang terlihat saling dorong dan tarik-menarik karena tidak puas dengan keputusan pengadilan.

Nenek Fandi Ramadhan, Siti Khodijah, ingin melihat cucunya sebelum dibawa ke tahanan. Namun, ia dilarang untuk bertemu anaknya. “Aku tak bisa jumpa. Dirampas terus anak saya, dibawa pergi,” ujar Nirwana, ibu Fandi Ramadhan.

Ia menyampaikan bahwa keluarga sudah berkali-kali memberikan kunjungan selama Fandi Ramadhan ditahan. “Bulan puasa baru sekali saya besuk. Jadwal besuk yang gak bisa Sabtu sama Minggu dan tanggal merah,” kata Nirwana.

Di tengah suasana haru, Nirwana sempat memeluk Fandi Ramadhan setelah pembacaan vonis. Hal ini membuat sidang terhenti sejenak, hingga majelis hakim meminta ia untuk bersabar agar sidang dapat dilanjutkan.

Peran Jaksa dan Pengacara dalam Kasus Ini

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Namun, majelis hakim tidak sepakat dengan tuntutan tersebut dan memvonis Fandi dengan hukuman 5 tahun penjara.

Tim pengacara Fandi Ramadhan, termasuk Bakhtiar, berharap kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Mereka menilai bahwa Fandi tidak terbukti terlibat dalam sindikat narkotika seperti yang didakwakan JPU.

“Kami tidak melihat Fandi ini terlibat dalam sindikat narkoba. Harapan kami majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sehingga Fandi dapat dibebaskan,” ujar Bakhtiar.

Menurutnya, unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dalam persidangan. Oleh karena itu, jika unsur tidak terpenuhi maka terdakwa seharusnya dilepaskan.

“Dia harus dibuktikan sesuai dakwaan. Kalau tidak terbukti, seharusnya dilepaskan. Tapi tentu keputusan ada di majelis hakim setelah mempertimbangkan apa yang disampaikan jaksa dan penasihat hukum,” tegas Bakhtiar.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Reaksi keluarga terhadap vonis ini sangat emosional. Siti Khodijah terlihat sangat sedih dan menangis tanpa henti. Ia bahkan sempat berdoa dengan mengucapkan “Tuhan, Allahu Akbar. Engkau Maha Adil, Ya Allah.”

Selain itu, masyarakat yang hadir di ruang sidang juga terlihat tidak puas dengan keputusan pengadilan. Beberapa pengunjung mencoba berbicara dengan aparat penegak hukum agar Fandi Ramadhan diberi kesempatan untuk bertemu keluarganya.

Kasus Fandi Ramadhan menjadi perhatian besar bagi masyarakat, terutama karena jumlah narkoba yang diselundupkan sangat besar. Meski akhirnya lolos dari hukuman mati, keputusan pengadilan tetap meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.

Exit mobile version