Daerah  

Pemkab Siak Umumkan Siaga Darurat Karhutla 2026, Wabup Ajak Warga Waspadai Bahaya Api

Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Siak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah secara resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya antisipatif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang sering terjadi saat memasuki musim kemarau.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Siak tahun 2026.

“Penetapan status siaga darurat ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah agar seluruh unsur terkait dapat bergerak lebih cepat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla,” ujar Syamsurizal pada Kamis (5/3/2026).

Selain penetapan status siaga darurat, Bupati Siak juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Bencana Karhutla yang ditujukan kepada camat, lurah, penghulu, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Terutama dalam menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, serta melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan Karhutla.

Pemerintah kecamatan juga diminta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, perusahaan, pemerintah kampung, Manggala Agni, serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA). Tujuannya untuk melakukan upaya pencegahan secara terpadu.

Sementara itu, perusahaan BUMD maupun swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak juga diminta ikut berpartisipasi. Terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di sekitar wilayah kerja mereka dalam radius lima kilometer.

“Camat, lurah, dan penghulu juga diminta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok atau menyalakan api di kawasan rawan,” jelas Syamsurizal.

Untuk mempercepat respons jika terjadi kebakaran, masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian melalui Call Center Siak Siaga 112 atau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Syamsurizal juga hadir dalam Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional tahun 2026 Provinsi Riau yang digelar di Pangkalan TNI Angkatan Udara Lanud Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. Apel tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, dan diikuti para bupati dan wali kota se-Riau, unsur BPBD, serta berbagai stakeholder terkait penanggulangan bencana.

Dalam arahannya, Djamari Chaniago menegaskan apel kesiapsiagaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh pihak menghadapi potensi Karhutla, khususnya di Provinsi Riau yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan Karhutla.

“Saya mengingatkan pentingnya menjalin hubungan timbal balik antara manusia dan alam. Setiap tindakan manusia terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan di masa mendatang,” ujarnya.

Menurutnya, kesadaran untuk menjaga alam harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun tindakan.

“Menjaga kelestarian hutan dan lahan bukan hanya mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem. Alam akan memberikan yang baik juga untuk kita,” kata dia.

Data Perkembangan Karhutla di Kabupaten Siak

Untuk diketahui, Karhutla di Kabupaten Siak sepanjang Januari hingga Februari 2026 tercatat mencapai sekitar 56,03 hektare. Data BPBD Siak menunjukkan kejadian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan dengan tingkat intensitas yang berbeda.

Kepala Pelaksana BPBD Siak, Novendra Kasmara, mengatakan dalam periode tersebut terdeteksi 52 hotspot dan 20 firespot.

“Dari Januari sampai Februari 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 56,03 hektare dan tersebar di tujuh kecamatan. Ini menjadi perhatian serius karena sudah mencakup sekitar 50 persen kecamatan di Kabupaten Siak,” ujar Novendra.

Berdasarkan rekapitulasi BPBD Siak, pada Januari tercatat 10 hotspot dan 4 firespot dengan luas lahan terbakar 5,55 hektare. Sementara pada periode 1–14 Februari 2026 meningkat signifikan menjadi 42 hotspot dan 16 firespot, dengan luas terbakar mencapai 50,48 hektare.

Adapun rincian kejadian dan luas lahan terbakar di beberapa kecamatan antara lain di Koto Gasib seluas 5,18 hektare, Pusako 1,5 hektare, Kandis 0,25 hektare, Sungai Apit 3,4 hektare, Tualang 2,25 hektare, Siak 40,08 hektare, serta Mempura 3,37 hektare.

Sementara itu, Kecamatan Minas tercatat memiliki jumlah hotspot terbanyak yakni 24 titik, meskipun hingga saat pendataan belum ditemukan luas lahan yang terbakar.

“Kalau dilihat dari luas terbakar, Kecamatan Siak paling rawan karena mencapai lebih dari 40 hektare. Tapi dari jumlah hotspot, Minas paling banyak terdeteksi. Ini artinya potensi kerawanan tetap tinggi dan harus diantisipasi cepat sebelum meluas,” ujar Novendra.

Ia menjelaskan peningkatan signifikan pada Februari dipengaruhi mulai berkurangnya curah hujan serta kondisi lahan yang semakin kering.

BPBD Siak bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) terus melakukan pemadaman, patroli rutin, serta koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan perusahaan melalui Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Novendra menambahkan, sejumlah kendala yang kerap dihadapi di lapangan antara lain keterbatasan sumber air saat musim kemarau, akses menuju lokasi yang sulit, serta faktor angin yang mempercepat penyebaran api.

“Karena itu kami juga mendorong dukungan alat berat untuk pembuatan embung dan sekat bakar, serta opsi water bombing bila diperlukan. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan juga penting sebagai efek jera,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *