JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan sejumlah ruas jalan non-tol atau arteri yang dilarang dimasuki truk dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan gandengan, selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pembatasan ini berlaku sejak hari ini, Jumat (13/3/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan berkendara.
Rute-rute yang diberlakukan pembatasan ini menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik, terutama di luar jalan tol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa pembatasan operasional truk dilakukan mengingat akan adanya lonjakan pergerakan masyarakat.
“Diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan—kendaraan logistik,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT), moda transportasi mobil dan motor masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk melakukan pergerakan. Dari total 143,91 juta pergerakan, sebanyak 76,24 juta di antaranya memilih menggunakan mobil dan 24,08 juta lainnya menggunakan sepeda motor.
Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di jalur arteri, tetapi juga diterapkan pada jalan tol di Sumatra dan Jawa.
Berikut adalah rute jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:
- Sumatra Utara:
- Batas Provinsi Aceh—Tanjung Pura—Stabat—Binjai—Medan—Lubuk Pakam—Sei Rampah;
- Sei Rampah—Tebing Tinggi—Lima Puluh—Kisaran—Aek Kanopan—Rantauprapat—Kota Pinang—Batas Riau;
- Medan—Berastagi; dan
-
Pematang Siantar—Parapat Simalungun—Porsea—Balige.
-
Riau:
- Batas Sumatera Utara/Riau—Pekanbaru—Batas Riau/Jambi; dan
-
Pekanbaru—Bangkinang—Batas Riau/Sumatera Barat.
-
Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi—Tebo—Dharmasraya—Padang;
- Padang—Bukit Tinggi—Batas Riau/Sumatera Barat; dan
-
Batas Riau/Jambi—Jambi—Batas Jambi/Sumsel.
-
Jambi—Sumatera Selatan—Lampung:
- Batas Jambi/Sumsel—Palembang—Batas Sumsel/Lampung—Bujung Tenuk—Bandar Lampung—Bakauheni; dan
-
Batas Jambi/Sumsel—Palembang—Batas Sumsel/Lampung—Bujung Tenuk—Sukadana—Bakauheni.
-
DKI Jakarta—Banten:
-
Jakarta—Tangerang—Serang—Cilegon—Merak.
-
Banten:
- Merak—Cilegon—Lingkar Selatan Cilegon—Anyer—Labuhan;
- Jalan Raya Merdeka—Jalan Raya Gatot Subroto; dan
-
Serang—Pandeglang—Labuhan.
-
DKI Jakarta—Jawa Barat:
-
Jakarta—Bekasi—Cikampek—Pamanukan—Cirebon.
-
Jawa Barat:
- Bandung—Nagreg—Tasikmalaya—Ciamis—Banjar;
- Nagreg—Kadungora—Leles—Garut;
- Bandung—Sumedang—Majalengka—Cirebon;
- Bogor—Ciawi—Sukabumi—Cianjur—Cipatat—Bandung;
- Ciawi—Cisarua—Puncak—Cianjur;
- Padalarang—Gadog—Bangkong—Cimahi;
- Karawang—Subang—Indramayu—Cirebon;
- Sukabumi—Pelabuhan Ratu—Jampang—Cianjur—Garut—Tasikmalaya—Pangandaran—Banjar (Pantai Selatan Jawa); dan
-
Subang—Lembang—Bandung.
-
Jawa Barat—Jawa Tengah:
-
Cirebon—Brebes.
-
Jawa Tengah:
- Brebes—Tegal—Pemalang—Pekalongan—Batang—Kendal—Semarang—Demak;
- Pejagan—Tegal—Purwokerto;
- Bawen—Magelang—Yogyakarta;
- Solo—Klaten—Yogyakarta; dan
-
Semarang—Salatiga—Boyolali—Bawen—Magelang—Yogyakarta.
-
Jawa Tengah—Jawa Timur:
-
Solo—Ngawi.
-
Yogyakarta:
- Yogyakarta—Wates;
- Yogyakarta—Sleman—Magelang;
- Yogyakarta—Wonosari; dan
-
Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels).
-
Jawa Timur:
- Mantingan—Ngawi—Kertosono—Mojokerto—Surabaya—Gempol—Pasuruan—Probolinggo—Situbondo—Banyuwangi;
- Probolinggo—Lumajang—Jember—Banyuwangi;
- Pandaan—Malang;
- Madiun—Caruban—Jombang; dan
-
Bulu—Lamongan—Gresik—Surabaya.
-
Bali:
- Denpasar—Gilimanuk; dan
-
Nusa Dua—Denpasar.
-
Kalimantan Tengah:
- Palangka Raya—Pulang Pisau—Kapuas—Batas Kalimantan Selatan;
- Palangka Raya—Sampit—Pangkalan Bun;
- Buntok—Palangka Raya;
- Tamiyang Layang—Batas Kalimantan Selatan; dan
- Sei Hanyo—Kuala Kurun—Bawan—Bukit Liti—Palangka Raya.
Selain itu, distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu, kecuali untuk barang—barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu. Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.












